;

Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026

Ekonomi Ahmad Zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin
Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026

Belum Punya NPWP Padahal Punya Usaha? Siap-Siap "Dipaksa" Daftar Mulai 2026

Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan keliru bahwa kewajiban perpajakan hanya berlaku bagi mereka yang sudah mendaftarkan diri dan memegang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anggapan ini seringkali membuat pelaku usaha sektor informal atau individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas merasa aman dari jangkauan petugas pajak selama mereka tidak mendaftar. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah secara tegas menutup celah pemikiran tersebut melalui mekanisme Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar. Aturan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak memiliki NPWP bukanlah tameng untuk menghindari kontribusi kepada negara, terutama jika secara ekonomi seseorang terbukti mampu.

Dasar dari pengawasan ini adalah data. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di era modern tidak lagi bekerja secara pasif menunggu di belakang meja. Mereka memiliki akses yang luas terhadap berbagai data eksternal dan internal, mulai dari data kepemilikan aset seperti tanah dan kendaraan, data transaksi keuangan, izin usaha, hingga data kependudukan. PMK 111/2025 memberikan mandat kepada petugas pajak untuk melakukan penelitian mendalam terhadap data-data tersebut. Jika hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah badan usaha telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum mendaftarkan diri, maka mesin pengawasan akan mulai bergerak untuk meminta pertanggungjawaban.

Proses ini biasanya diawali dengan pendekatan persuasif melalui pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini bukan sekadar imbauan kosong, melainkan dokumen hukum yang meminta klarifikasi resmi. DJP akan menyurati individu atau badan yang terindikasi memiliki potensi pajak tersebut dan meminta mereka untuk segera mendaftarkan diri memperoleh NPWP atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak yang menerima surat ini diberikan kesempatan untuk merespon dalam jangka waktu 14 hari, entah itu dengan mematuhi permintaan untuk mendaftar atau memberikan bantahan jika data yang dimiliki DJP ternyata tidak akurat.

Namun, situasi akan menjadi serius jika surat permintaan penjelasan tersebut diabaikan. Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, atau tanggapannya dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, PMK 111/2025 memberikan kewenangan yang sangat kuat kepada otoritas pajak, yaitu penerbitan NPWP secara jabatan. Istilah "secara jabatan" ini berarti petugas pajak akan mendaftarkan NPWP atas nama Anda secara paksa atau sepihak berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Hal yang sama juga berlaku untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha sudah melebihi batasan tertentu namun tidak melapor. Penerbitan secara jabatan ini adalah bentuk penegakan hukum administrasi agar setiap warga negara diperlakukan secara adil .

Konsekuensi dari penetapan secara jabatan ini sangat signifikan dan bisa memberatkan secara finansial. Ketika NPWP diterbitkan secara jabatan, kewajiban perpajakan Anda tidak dihitung mulai dari tanggal kartu NPWP dicetak. Peraturan menegaskan bahwa pengawasan dan perhitungan pajaknya dilakukan sejak saat kewajiban perpajakan itu seharusnya timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, jika data menunjukkan usaha Anda sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan sejak tiga tahun lalu, maka DJP berhak menagih pajak yang seharusnya dibayar selama tiga tahun ke belakang tersebut, lengkap dengan sanksi administrasinya. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun belum mendaftar, langkah paling bijak sebelum tahun 2026 adalah melakukan pendaftaran secara sukarela daripada harus menghadapi penetapan secara jabatan di kemudian hari.