;

Akal Bulus Legalkan Omnibus

Akal Bulus Legalkan Omnibus

Politikus Senayan seperti tidak pernah kehilangan akal dalam mengakali kekacauan proses terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoal serampangannya proses lahirnya omnibus law itu. Jalan pintas ini sudah ditandai dengan dimulainya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Rabu pekan lalu. Tujuan revisi itupun benderang, yaitu ingin memasukkan ketentuan  mengenai penyusunan undang-undnag dengan menggunakan metode omnibus law atau penggabung aturan. DPR dan pemerintah juga tutup mata terhadap argumentasi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi soal inkonstitusionalnya UU Cipta Kerja. 

Download Aplikasi Labirin :