Akal Bulus Legalkan Omnibus
Politikus Senayan seperti tidak pernah kehilangan akal dalam mengakali kekacauan proses terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoal serampangannya proses lahirnya omnibus law itu. Jalan pintas ini sudah ditandai dengan dimulainya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Rabu pekan lalu. Tujuan revisi itupun benderang, yaitu ingin memasukkan ketentuan mengenai penyusunan undang-undnag dengan menggunakan metode omnibus law atau penggabung aturan. DPR dan pemerintah juga tutup mata terhadap argumentasi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi soal inkonstitusionalnya UU Cipta Kerja.
Tags :
#Agenda NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023