;

Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Akan Diturunkan

Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Akan Diturunkan

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atas barang impor (de minimis value). Nilai maksimal barang impor yang tak terkena bea masuk akan diubah menjadi lebih rendah dari US$ 75.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018, barang impor dengan nilai di atas US$ 75 akan dikenai bea masuk 7,5 persen. Nantinya batas nilai tersebut bakal lebih rendah, sehingga peluang pemerintah untuk memungut bea masuk bisa lebih besar. Tapi, kata Agus, pemerintah belum menentukan ambang batas baru. Pada dasarnya, dia mengimbuhkan, penurunan ambang batas tarif bebas bea masuk dimaksudkan untuk melindungi produk dalam negeri. Dirjen BC Heru Pambudi mengatakan revisi ambang batas perlu dilakukan setelah transaksi e-commerce yang memperdagangkan barang impor terus melonjak. Dia memperkirakan transaksinya mencapai 45 juta transaksi per tahun.

Tags :
#Bea Cukai
Download Aplikasi Labirin :