;
Tags

Bea Cukai

( 102 )

Navigasi Perpajakan, Pengguna Fasilitas TPB Wajib Patuh Pajak

tuankacan 18 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengubah ketentuan mengenai aplikasi impor dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Perubahan ini telah dilakukan oleh otoritas pada pekan lalu. Dalam mekanisme yang baru, Ditjen Bea Cukai memberlakukan penolakan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada data impor yang diajukan tidak lolos validasi terkait dengan kepatuhan perpajakannya. Sistem yang ada di Ditjen Bea Cukai telah terkoneksi secara langsung dengan sistem yang ada di Ditjen Pajak secara otomatis sehingga jika atas NPWP tersebut teridentifikasi belum memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakannya, maka atas data pemberitahuan impor barang (PIB) yang diajukan akan ditolak otomatis. Pemerintah memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan akan divalidasi dengan mengacu pada profil kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan. Pengguna jasa di sini meliputi pihak importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK, dan pengusaha di tempat penimbunan berikat.

Penerimaan Perpajakan, Setoran Kepabeanan Terancam Shortfall

tuankacan 15 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Ancaman shortfall menghantui penerimaan perpajakan dari sektor kepabeanan sejalan dengan rendahnya realisasi hingga pekan kedua bulan ini. Perseteruan antara Bea Cukai dan PT Freeport Indonesia (PT FI) terkait dengan penentuan tarif bea keluar juga berpotensi menggerus penerimaan bea keluar lebih besar dari yang diestimasikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yakni pada kisaran Rp1,8 triliun. Rendahnya realisasi bea masuk merupakan dampak dari tekanan ekonomi global akibat perang dagang yang berujung pada lesunya aktivitas ekspor nasional. Adapun untuk bea keluar, disebabkan oleh belum pulihnya stabilitas harga sejumlah komoditas terutama mineral, yang selama ini menjadi kontributor utama. Upaya ekstra yang dimaksud salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak yakni dengan mencocokkan data invois dan faktur. Adapun upaya yang akan dilakukan untuk mengerek penerimaan cukai adalah dengan memaksimalkan pembasmian rokok ilegal dari hulu hingga hilir yang difokuskan di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Navigasi Perpajakan, Relaksasi Fiskal untuk Impor Hankam

tuankacan 14 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah kembali merivisi aturan mengenai pembebasan bea masuk atas impor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Perubahan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. Revisi dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bidang keamanan siber. Adapun perubahan yang dilakukan pemerintah dalam beleid tersebut mencakup beberapa aspek. Terutama terkait dengan penambahan nama BSSN dalam delapan institusi atau lembaga yang memperoleh keringanan fiskal tersebut.

Navigasi Perpajakan, Integrasi Pembayaran Kepabeanan & Cukai

tuankacan 07 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah mengintegrasikan sistem pembayaran kepabeanan dan cukai melalui kerja sama yang dijalin antara Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Melalui layanan ini, mitra Bea Cukai yang telah menggunakan layanan Mandiri Cash Management akan dapat mengecek status dan membayar billing kepabeanan dan cukai secara aman, nyaman, serta cepat hanya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendekatan kolaborasi dapat memastikan integrasi antarsektor dapat terjalin tanpa mematikan atau menghilangkan sistem yang telah ada. Dengan adanya integrasi kedua sistem tersebut, akan dapat menghindari kesalahan input data ID Billing, menghindari kesalahan pembayaran terhadap ID Billing yang sudah expired, serta meningkatkan efisiensi waktu terhadap proses pembayaran. Langkah ini kemudian mendorong program transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan dan secara khusus meningkatkan penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai.

Navigasi Perpajakan, Revisi Beleid Pusat Logistik Berikat Dikebut

tuankacan 04 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Ditjen Bea Cukai mempercepat pembahasan revisi Perdirjen Bea Cukai No. 2 dan No. 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Substansi perubahan beleid sendiri mencakup tujuh aspek. Pertama, dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manejemen risiko. Pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan NHI (nota hasil intelijen) dan sewaktu-waktu. Kedua, penerapan risk engine pemeriksaan fisik di PLB. Ketiga, persyaratan profil risiko importir yang diperbolehkan melakukan impor melalui PLB, yakni importir low risk bagi tektil dan produk tekstil. Keempat, rekonsilitasi data secara otomasi antara BC 1.6 (masuk barang) dan B.C 2.8 (keluar barang). Kelima, kewajiban bagi petugas bea cukai baik di tingkat kantor wilayah maupun kantor pelayanan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB. Keenam, pemberian akses IT inventory dan CCTV kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak dan KPP serta perintah kepada kantor pelayanan untuk meminta feedback secara regular kepada KPP. Ketujuh, penyampaian hasil audit kepabeanan kepada Ditjen Pajak secara langsung.

Enggar Relakan Tekstil demi CPO

leoputra 18 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah berencana menurunkan bea masuk sejumlah produk hulu dan bahan baku tekstil dan produk tekstil (TPT) asal India menjadi 0%. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan itu dilakukan agar produk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya asal Indonesia dapat terjaga pasarnya di India. Menurutnya, guna menjamin keberlangsungan ekspor CPO RI ke India, pemerintah negara tersebut ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan China terkait bea masuk produk hulu TPT dalam kerangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA).

Menteri Enggartiasto menyebutkan selama ini sejumlah produk bahan baku dan produk hulu TPT asal India rata-rata dikenakan bea masuk 5%. Sementara itu, produk serupa dari China dikenai bea masuk 0% lantaran adanya ACFTA. Dia menegaskan bahwa kebijakan itu tidak akan mempengaruhi rencana pemerintah menerapkan tindak pengamanan (safeguard) terhadap impor TPT dari hulu hingga hilir. Pasalnya, kebijakan pengenaan bea masuk 0% tersebut hanya dilakukan kepada produk yang tidak masuk dalam pengenaan tindak pengamanan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan bahwa pengusaha tidak keberatan apabila pemerintah berencana menetapkan bea masuk 0% untuk produk bahan baku dan hulu TPT. Namun demikian, dia meminta agar pemerintah menetapkan kebijakan itu hanya untuk produk-produk yang tidak bisa diproduksi di Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta agar pengenaan bea masuk 0% tidak dikenakan pada produk viscose fiber dan nylon filament. Pasalnya, menurutnya produk filamen nilon di dalam negeri tingkat utilitas masih rendah yakni 50% dari total kapasitas produksinya sebesar 40.000 ton/tahun.

Angin Segar untuk Emiten Tekstil

leoputra 17 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Langkah tegas pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran produk impor melalui sejumlah regulasi dinilai akan menjadi angin segar bagi kinerja emiten tekstil. Sejumlah peraturan diterbitkan oleh pemerintah, di antaranya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER Bo,02-03/2018) dan usulan revisi Permendag No. 64/2017 dan Permendag No. 87/2015 tentang ketentuan impor produk tertentu. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan bea masuk tambahan atau safeguard atas 121 Harmonizes System (HS) Code TPT.

Assistant President Director PT Asia Pasific Fibers Tbk, Prama Yudha mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan impor tekstil dan produk tekstil. Menurutnya selama ini ada kesenjangan antara pertumbuhan konsumsi tekstil dan pertumbuhan industri tekstil. Pertumbuhan konsumsi selalu berada pada level 4,5%-5%, sedangkan pertumbuhan industri hanya pada level 1,5%-2%.Namun Prama menjelaskan perseroan belum berencana meningkatkan kapasitas produksi seiring dengan potensi pertumbuhan karena saat ini perusahaan masih memiliki kapasitas produksi yang cukup karena utilisasi pabrik baru mencapai 70%-80% dari kapasitas terpasang.

Disamping itu Corporate Secretary PT Pan Brothers Tbk mengatakan perseroan tidak terkena dampak dari tambahan bea masuk (safeguard) atas impor tekstil karena berada di bonded zone (kawasan berikat) yang fokus pada pasar ekspor. Menurutnya pemerintah juga perlu memacu ekspor TPT dengan menjalin perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) lebih banyak. Sebab, pasar ekspor bakal memberikan efek ganda yang lebih besar bagi tenaga kerja dalam negeri.

Rancangan Cukai, Masalah Baru Bayangi Industri Plastik

tuankacan 07 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pengenaan cukai pada kantong plastik dinilai akan menekan produksi plastik jenis high density polyethylene. Selain dinilai tidak akan efektif mengurangi sampah, rancangan tersebut juga diproyeksikan menciptakan masalah baru. Beberapa jenis kantong plastik akan dikenai cukai, yakni kantong plastik virgin atau polyethylene dan polypropilene dikenai cukai 100%, adapun plastik oxodegradable (oxo) dan biodegradable (bio) dikenai cukai lebih rendah. Sebenarnya cukai kantong plastik tidak menyelesaikan masalah pengelolaan sampah, pemerintah seharusnya menerbitkan kebijakan pembiayaan pengelolaan sampah. Cukai kantong plastik juga tidak berkaitan dengan perbaikan manajemen sampah. Dampak dari kebijakan yang melarang plastik secara tak langsung membunuh tatanan ekonomi sirkuler yang terbentuk. Pengenaan cukai kantong plastik bukan jawaban mengurangi sampah plastik, tetapi justru mematikan industri daur ulang, merusak manajemen pengelolaan sampah, dan menurunkan utilitas industri plastik.

Navigasi Perpajakan, Menanti Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

tuankacan 07 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Pembahasan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah usai. Namun demikian, pemerintah belum mau mengumumkan aturan yang akan menjadi dasar kebijakan tarif cukai 2020 tersebut. Substansi kebijakan tarif cukai pada 2020 dibagi menjadi tiga aspek. Pertama, kenaikan tarif rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kedua, kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Ketiga, jumlah layer yang tetap sebanyak 10 layer tarif.

Industri Jasa Titipan, Modus Hand Carry Rugikan Negara

tuankacan 02 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Industri jasa titipan dikhawatirkan mulai merambah kepada praktik-praktik hand carry yang banyak merugikan pendapatan negara. Pasalnya, pelanggaran kepabeanan atas praktik ini terindikasi terus meningkat dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), hingga akhir September 2019, jumlah pelanggaran melalui praktek bisnis jasa titipan mencapai 422 kasus. Angka ini merupakan jumlah kasus yang hanya terjadi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. 

 Hand carry merupakan praktik pengiriman barang dengan menitipkan barang jenis lain secara bersama-sama dalam bagasi, yang dapat mencakup barang-barang industri seperti suku cadang, tetapi kerap tidak mencantumkan nilai barang sesuai dengan jumlahnya. Akibat praktik modus ini, kewajiban pungutan yang ditarik negara jumlahnya tidak sesuai atau lebih kecil dari semestinya. Setelah modus splitting barang dan jasa yang dilakukan banyak pelaku pada 2018, pergeseran modus melalui jasa titipan atau jastip menjadi jalan terbaru yang digunakan untuk menghindari bea masuk. Ada sejumlah penindakan yang dilakukan pemerintah terkait dengan perlakuan terhadap barang-barang jasa titipan. Pertama, Dirjen Bea dan Cukai memperlakukan barang tersebut sebagai barang komersial yang akan didagangkan. Artinya, pembawa barang tersebut wajib membayar bea masuk dan pajak yang berlaku sesuai dengan ketentuan barang dagang. Kedua, pelaku bisnis jastip tidak akan mendapat pembebasan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga, pembayaran PPnBM dilakukan sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).