Angin Segar untuk Emiten Tekstil
Langkah tegas pemerintah untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran produk impor melalui sejumlah regulasi dinilai akan menjadi angin segar bagi kinerja emiten tekstil. Sejumlah peraturan diterbitkan oleh pemerintah, di antaranya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER Bo,02-03/2018) dan usulan revisi Permendag No. 64/2017 dan Permendag No. 87/2015 tentang ketentuan impor produk tertentu. Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan bea masuk tambahan atau safeguard atas 121 Harmonizes System (HS) Code TPT.
Assistant President Director PT Asia Pasific Fibers Tbk, Prama Yudha mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan impor tekstil dan produk tekstil. Menurutnya selama ini ada kesenjangan antara pertumbuhan konsumsi tekstil dan pertumbuhan industri tekstil. Pertumbuhan konsumsi selalu berada pada level 4,5%-5%, sedangkan pertumbuhan industri hanya pada level 1,5%-2%.Namun Prama menjelaskan perseroan belum berencana meningkatkan kapasitas produksi seiring dengan potensi pertumbuhan karena saat ini perusahaan masih memiliki kapasitas produksi yang cukup karena utilisasi pabrik baru mencapai 70%-80% dari kapasitas terpasang.
Disamping itu Corporate Secretary PT Pan Brothers Tbk mengatakan perseroan tidak terkena dampak dari tambahan bea masuk (safeguard) atas impor tekstil karena berada di bonded zone (kawasan berikat) yang fokus pada pasar ekspor. Menurutnya pemerintah juga perlu memacu ekspor TPT dengan menjalin perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) lebih banyak. Sebab, pasar ekspor bakal memberikan efek ganda yang lebih besar bagi tenaga kerja dalam negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023