;
Tags

Bea Cukai

( 102 )

Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Impor BOPET

Sajili 11 Feb 2021 Kontan

Pemerintah kembali memperpanjang bea masuk anti dumping atas impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (Bopet) dari India, China, dan Thailand.  Kebijakan ini berlaku lima tahun ke depan. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan, pengenaan bea masuk anti dumping merupakan tindak lanjut atas masukan Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi hasil penyelidikan Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI).


Kemenkeu Waspadai Lonjakan Peredaran Rokok Ilegal

Ayutyas 11 Dec 2020 Investor Daily, 11 Desember 2020

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan rata-rata sebesar 12,5%. Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan meningkatkan kewaspadaan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal yang semakin marak atau melonjak lazim terjadi setelah tarif cukai hasil tembakau dinaikkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok ini juga sesuai dengan visi dan misi. Menkeu merinci, untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I, tarif cukai naik 18,4%, sigaret putih mesin golongan II A naik II B naik 18,1%. Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9%, sigaret kretek mesin II A naik 13,8%, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4%.

Keputusan penaikan cukai rokok ini diambil dengan sejumlah pertimbangan dan tujuan. Dari aspek kesehatan, langkah ini diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok dengan menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi merokok secara umum diharapkan turun menjadi 32,2% pada 2021 dari sebelumnya 33,8%. Kemudian untuk anak-anak usia 10-18 tahun akan diupayakan turun sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal yang semakin masif, Menkeu mengaku telah menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk terus melakukan langkah-langkah penanganan peredaran produksi dan peredaran rokok ilegal ini. Menkeu mengatakan DJBC telah melakukan tindakan 8.155 kali terhadap peredaran rokok ilegal dengan jumlah batang rokok ilegal mencapai 384,5 juta batang senilai Rp 339 miliar. Angka ini mengalami peningkatan hingga 41,23% dibandingkan 2019 yang secara rata-rata hanya 25 tangkapan per hari.

Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Sigaret Kretek Tangan Dikecualikan

Ayutyas 10 Dec 2020 Bisnis Indonesia

Pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT). Salah satu pertimbangan yang dijadikan dasar pengambilan keputusan tersebut adalah karena industri hasil tembakau SKT termasuk ke dalam sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, tidak memberikan penegasan terkait dengan keputusan otoritas fiskal tersebut.

Industri hasil tembakau untuk segmen SKT butuh pendampingan ekstra dari pemerintah, termasuk salah satunya intervensi fiskal atau relaksasi tarif. Dalam menentukan kebijakan tarif cukai pemerintah melakukan beberapa pendekatan baik dari kondisi ketenagakerjaan, pengendalian konsumsi, dan aspek penerimaan perpajakan. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23%, lebih tinggi dibandingkan 2018 yang hanya 10%.

Industri hasil tembakau turut menerima dampak dari pandemi baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Hasil survei dari Ditjen Bea Cukai pada 10 Agustus 2020 menunjukkan, produksi rokok golongan 1 selama semester I/2020 mencapai 103,6 miliar batang. Angka ini anjlok 15,7% dibandingkan dengan semester I/2019 sebanyak 122,9 miliar batang. Kendati demikian, golongan II dan golongan III yang produksinya masing-masing sebanyak 30,1 miliar batang dan 13 miliar batang masih bisa tumbuh di angka 7,1% dan 51%. Sigaret kretek mesin (SKM) yang kontribusinya ke produksi rokok lebh dari 73% atau 107,3 miliar batang tercatat terkontraksi hingga 12,1%.

Tarik ulur kenaikan tarif rokok untuk tahun depan memang cukup alot dimana pada awalnya Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 13%-20%. Adapun, usulan awal dari Kementrian Keuangan adalah sebesar 17%. Kementrian yang dikomandoi oleh Sri Mulyani Indrawati itu merevisi usulan menjadi 15%-17% pada Oktober lalu. Namun demikian, batas bawah yang diusulkan oleh Kementrian Keuangan tersebut masih lebih tinggi dari arahan Presiden Joko Widodo yakni 13%.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa angka yang ditawarkan oleh Kementrian Keuangan mencerminkan bahwa pemerintah lebih condong ke pengendalian konsumsi. Di satu sisi hal tersebut cuku baik untuk menekan konsumsi rokok. Di sisi lain, ada dua hal penting yang dikorbankan yaitu penerimaan negara dan tenaga kerja.

BC Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar

Sajili 04 Dec 2020 Sinar Indonesia Baru

Bea dan Cukai (BC) Sumut dan jajarannya BC Belawan, BC Medan dan BC Kuala Tanjung, memusnankan berbagai jenis Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah serta masyarakat, Kamis sore (3/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memecahkan dan memotong, berlangsung di halaman Kantar BC Belawan.

Kakanwil BC Sumut, Oza Olavia kepada wartawan mengatakan, berbagai jenis barang impor ilegal/selundupan itu di antaranya 847 pakaian bekas, obat-obatan, kosmelik, alat kontrasepsi, kosmetik sebanyak 601 kemasan, pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun serta sparepartnya sebanyak 246 potong. Sedangkan barang kena cukal berupa rokok legal sebanyak 2,532 juta batang dan berbagai merek minuman keras ilegal sebanyak 260 botol.

Disebutkannya, total perkiraan nila barang yang dimusnahkan sekira Rp 2,6 miliar dengan potensi kerugian negara jika beredar tanpa dipungut biaya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor senilai Ap 2,3 miliar.


Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 421 Juta

Benny1284 25 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru

Petugas Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahkan barang sitaan (hasil penindakan) dari hasil barang bawaan para penumpang maupun melalui pengiriman Pos dari Luar Negeri melalui Bandara Kualanamu selama Tahun 2020, yang jumlah senilai Rp 421.476.000, di Jalan Duane Desa Pantai cermin Kanan Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Serdangbedagai. Rabu (25/11).

Barang –barang sitaan yang dimusnahkan sebanyak 949 jenis masing –masing ,barang  produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys (mainan seks), dan alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler (ponsel), tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil dan sparepart kendaraan.

Pelaksanakan Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerenda potong di antaranya alat elektronik dan sparepart kendaraan. Selanjutnya dibakar di 2 tong serta membakar pada galian tanah sedalam 2 meter.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa pemusnahan itu sengaja dilakukan di Pantaicermin Kabupaten Serdangbedagai, karena asap pembakaran dari pemusnahan dapat mengganggu operasi penerbangan, jika dilakukan di areal Bandara Kualanamu.

Dalam pelaksanaan itu sebelumnya, pihak Bea Cukai Kualanamu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui DJKN Nomor : S-242/MK.7/KN.5/2020 tanggal (10 /11).


Dua Bekas Petinggi Garuda Jadi Tersangka

Sajili 05 Oct 2020 Kompas

Pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan menetapkan dua mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara  dan Iwan Joeniarto, sebagai tersangka penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.

Kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton mengemuka pada akhir 2019. Kasus itu bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019. Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto, yang dihubungi Kompas, Sabtu (3/10/2020) pagi, mengatakan, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar (Kompas, 6/12/2019).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengingatkan, semua direksi dan komisaris BUMN bersikap jujur dan transparan. Mereka yang terbukti melanggar akan dicopot dari jabatannya.


KKP Cabut Izin Ekspor

Sajili 23 Sep 2020 Kompas

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) bersama Komisi IV DPR sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Pencabutan izin sementara ini dilakukan karena 14 eksportir itu menyalahi peraturan Perundang-undangan. Eksportir memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia.

Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf mengungkapka, Rabu (16/9/2020), terdapat 14 perusahaan yang akan mengekspor benih bening lobster ke Vietnam. Namun, ada indikasi pemalsuan data. Sebab ada selisih antara jumlah rill yang akan dikirim dan data yang tertera di dokumen.

Jumlah bening benih lobster yang tertera di dokumen ekspor mencapai 1,5 juta ekor. Namun benih yang akan dikirim mencapai 2,7 juta ekor sehingga ada sekitar 1,2 juta ekor yang tidak dilaporkan di dokumen tersebut.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hasil pemeriksaan 19 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ditemukan selisih jumlah barang yang signifikan. Bea dan Cukai telah melimpahkan kasus itu ke kepolisian dan Berita acara pemeriksaan para eksportir telah dibuat.


Dorong Kenaikan Cukai Rokok Lebih Agresif

Sajili 23 Sep 2020 Kompas

Pemerintah diharapkan lebih agresif mengendalikan produk tembakau, antara lain, dengan menaikan tarif cukai dan menyederhanakan struktur tarif cukai. Penasihat proyek untuk pengendalian tembakau dari Pusat Inisiatif Strategis untuk Pembangunan (CISDI), Nurul Luntungan, mengatakan, tarif cukai rokok yang berlaku di Indonesia saat ini 44,7 persen.

Tarif ini jauh lebih rendah dari standar global yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada angka 70 persen. Bahkan tarif ini belum mencapai batas maksimal dalam Undang-Undang Cukai sebesar 57 persen.


Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021

Sajili 24 Aug 2020 Kontan

Pemerintah akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6 dibanding outlook penerimaan cukai akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 172, 2 triliun. Terget ini terdiri dari penerimaan CHT sebesar Rp 172,76 triliun. Sedangkan Rp 5,7 triliun sisanya merupakan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol, dan lainnya.

Direktur Teknis dan fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan, pemerintah bakal menaikkan kembali tarif CHT yang berlaku tahun 2021, kenaikan tarif CHT tahun 2021 bisa lebih tinggi dari 8%. Selain itu, kenaikan tarif cukai tahun depan juga bertujuan menekan prevalensi perokok anak dari 9,1 % menjadi 8,7%. Adapun peredaran rokok ilegal tahun depan diharapkan berada di bawah 3%. Menurut Nirwala menerapkan cukai hasil tembakau tidak mudah karena ada empat pilar yang perlu diperhatikan. Pertama, pengendalian konsumsi. Kedua, optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, keberlangsunagan tenaga kerja. Keempat, peredaran rokok ilegal. Semua pilar itu mencerminkan banyaknya kepentingan, dari kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja.

Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai akan berdampak negatif bagi industri dan faktor-faktor pendukungnya. industri hasil tembakau ini dibenci tapi diharapkan, karena kontribusinya besar buat penerimaan negara, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan, menurutnya pemerintah secaara gamblang dan tegas segera membuat roadmap untuk mengharmonisasikan dan mensinergikan kepentingan kesehatan, ekonomi industri hasil tembakau, serta semua pemangku kepentingan.

Salah satu alternatif formula kebijakan CHT yang berkeadilan adalah mengakomodasi berbagai pemangku kepentingan secara proporsional. Misalnya, memasukkan komponen yang menjadi representasi kepentingan pada perhitungan tarif dan struktur CHT seperti kandungan tar atau nikotin, golongan produksi, komponen tenaga kerja, dan bahan baku lokal. Selain itu pemerintah segera mengimplementasikan cukai barang dan jasa yang menimbulkan dampak negatif.

Bea Cukai beri insentif impor Rp 1,5 triliun

Benny1284 17 Jul 2020 Kontan

Pemanfaatan berbagai fasilitas bea dan cukai maupun perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Hingga 13 Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas pabean tersebut telah mencapai Rp 1,51 triliun. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Untung Basuki memerinci, nilai insentif tersebut diberikan untuk tiga jenis fasilitas.

Pertama, pemberian fasilitas khusus alat kesehatan (alkes) untuk Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2020 sebesar Rp 1,03 triliun. Dari nilai impor alkes Covid-19 sebesar Rp 4,83 triliun, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sebesar Rp 370,01 miliar, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 453,35 miliar, dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) 22 Rp 204,98 miliar. Kedua, pembebasan bea masuk dan perpajakan untuk impor yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai PMK 171 sebesar Rp 337,17 miliar. Secara terperinci, fasilitas tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk Rp 160,63 miliar, tidak dipungut PPN Rp 105,12 miliar, dan pengecualian PPh 22 senilai Rp 71,4 miliar. Ketiga, fasilitas impor untuk yayasan atau lembaga non profit sesuai dengan PMK 70 sebesar Rp 141,37 miliar. Ini terdiri dari pembebasan bea masuk Rp 44,17 miliar, tidak dipungut PPN Rp 59,34 miliar, dan dikecualikan PPh 22 senilai Rp 37,86 miliar.