Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Sigaret Kretek Tangan Dikecualikan
Pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk segmen sigaret kretek tangan (SKT). Salah satu pertimbangan yang dijadikan dasar pengambilan keputusan tersebut adalah karena industri hasil tembakau SKT termasuk ke dalam sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, tidak memberikan penegasan terkait dengan keputusan otoritas fiskal tersebut.
Industri hasil tembakau untuk segmen SKT butuh pendampingan ekstra dari pemerintah, termasuk salah satunya intervensi fiskal atau relaksasi tarif. Dalam menentukan kebijakan tarif cukai pemerintah melakukan beberapa pendekatan baik dari kondisi ketenagakerjaan, pengendalian konsumsi, dan aspek penerimaan perpajakan. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23%, lebih tinggi dibandingkan 2018 yang hanya 10%.
Industri hasil tembakau turut menerima dampak dari pandemi baik dari sisi produksi maupun konsumsi. Hasil survei dari Ditjen Bea Cukai pada 10 Agustus 2020 menunjukkan, produksi rokok golongan 1 selama semester I/2020 mencapai 103,6 miliar batang. Angka ini anjlok 15,7% dibandingkan dengan semester I/2019 sebanyak 122,9 miliar batang. Kendati demikian, golongan II dan golongan III yang produksinya masing-masing sebanyak 30,1 miliar batang dan 13 miliar batang masih bisa tumbuh di angka 7,1% dan 51%. Sigaret kretek mesin (SKM) yang kontribusinya ke produksi rokok lebh dari 73% atau 107,3 miliar batang tercatat terkontraksi hingga 12,1%.
Tarik ulur kenaikan tarif rokok untuk tahun depan memang cukup alot dimana pada awalnya Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 13%-20%. Adapun, usulan awal dari Kementrian Keuangan adalah sebesar 17%. Kementrian yang dikomandoi oleh Sri Mulyani Indrawati itu merevisi usulan menjadi 15%-17% pada Oktober lalu. Namun demikian, batas bawah yang diusulkan oleh Kementrian Keuangan tersebut masih lebih tinggi dari arahan Presiden Joko Widodo yakni 13%.
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa angka yang ditawarkan oleh Kementrian Keuangan mencerminkan bahwa pemerintah lebih condong ke pengendalian konsumsi. Di satu sisi hal tersebut cuku baik untuk menekan konsumsi rokok. Di sisi lain, ada dua hal penting yang dikorbankan yaitu penerimaan negara dan tenaga kerja.
Tags :
#Bea CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023