;

Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021

Siap-Siap Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021

Pemerintah akan kembali mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, target penerimaan cukai dipatok sebesar Rp 178,5 triliun. Angka tersebut naik 3,6 dibanding outlook penerimaan cukai akhir tahun 2020 yang sebesar Rp 172, 2 triliun. Terget ini terdiri dari penerimaan CHT sebesar Rp 172,76 triliun. Sedangkan Rp 5,7 triliun sisanya merupakan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol, dan lainnya.

Direktur Teknis dan fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nirwala Dwi Heryanto memastikan, pemerintah bakal menaikkan kembali tarif CHT yang berlaku tahun 2021, kenaikan tarif CHT tahun 2021 bisa lebih tinggi dari 8%. Selain itu, kenaikan tarif cukai tahun depan juga bertujuan menekan prevalensi perokok anak dari 9,1 % menjadi 8,7%. Adapun peredaran rokok ilegal tahun depan diharapkan berada di bawah 3%. Menurut Nirwala menerapkan cukai hasil tembakau tidak mudah karena ada empat pilar yang perlu diperhatikan. Pertama, pengendalian konsumsi. Kedua, optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, keberlangsunagan tenaga kerja. Keempat, peredaran rokok ilegal. Semua pilar itu mencerminkan banyaknya kepentingan, dari kesehatan, industri, pertanian, dan tenaga kerja.

Peneliti Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai akan berdampak negatif bagi industri dan faktor-faktor pendukungnya. industri hasil tembakau ini dibenci tapi diharapkan, karena kontribusinya besar buat penerimaan negara, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja yang cukup signifikan, menurutnya pemerintah secaara gamblang dan tegas segera membuat roadmap untuk mengharmonisasikan dan mensinergikan kepentingan kesehatan, ekonomi industri hasil tembakau, serta semua pemangku kepentingan.

Salah satu alternatif formula kebijakan CHT yang berkeadilan adalah mengakomodasi berbagai pemangku kepentingan secara proporsional. Misalnya, memasukkan komponen yang menjadi representasi kepentingan pada perhitungan tarif dan struktur CHT seperti kandungan tar atau nikotin, golongan produksi, komponen tenaga kerja, dan bahan baku lokal. Selain itu pemerintah segera mengimplementasikan cukai barang dan jasa yang menimbulkan dampak negatif.

Download Aplikasi Labirin :