;

KKP Cabut Izin Ekspor

Ekonomi Mohamad Sajili 23 Sep 2020 Kompas
KKP Cabut Izin Ekspor

Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) bersama Komisi IV DPR sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL). Pencabutan izin sementara ini dilakukan karena 14 eksportir itu menyalahi peraturan Perundang-undangan. Eksportir memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia.

Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf mengungkapka, Rabu (16/9/2020), terdapat 14 perusahaan yang akan mengekspor benih bening lobster ke Vietnam. Namun, ada indikasi pemalsuan data. Sebab ada selisih antara jumlah rill yang akan dikirim dan data yang tertera di dokumen.

Jumlah bening benih lobster yang tertera di dokumen ekspor mencapai 1,5 juta ekor. Namun benih yang akan dikirim mencapai 2,7 juta ekor sehingga ada sekitar 1,2 juta ekor yang tidak dilaporkan di dokumen tersebut.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, hasil pemeriksaan 19 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ditemukan selisih jumlah barang yang signifikan. Bea dan Cukai telah melimpahkan kasus itu ke kepolisian dan Berita acara pemeriksaan para eksportir telah dibuat.


Download Aplikasi Labirin :