BC Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,6 Miliar
Bea dan Cukai (BC) Sumut dan jajarannya BC Belawan, BC Medan dan BC Kuala Tanjung, memusnankan berbagai jenis Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, yang bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah serta masyarakat, Kamis sore (3/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memecahkan dan memotong, berlangsung di halaman Kantar BC Belawan.
Kakanwil BC Sumut, Oza Olavia kepada wartawan mengatakan, berbagai jenis barang impor ilegal/selundupan itu di antaranya 847 pakaian bekas, obat-obatan, kosmelik, alat kontrasepsi, kosmetik sebanyak 601 kemasan, pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun serta sparepartnya sebanyak 246 potong. Sedangkan barang kena cukal berupa rokok legal sebanyak 2,532 juta batang dan berbagai merek minuman keras ilegal sebanyak 260 botol.
Disebutkannya, total perkiraan nila barang yang dimusnahkan sekira Rp 2,6 miliar dengan potensi kerugian negara jika beredar tanpa dipungut biaya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor senilai Ap 2,3 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023