Emas yang Menguap: Kerugian Pajak di Balik TKA Ilegal dan Tambang Tak Berizin
Awal
Mei 2026, publik kembali dikejutkan oleh penangkapan 24 Warga Negara Asing
(WNA) asal China di lokasi tambang emas Gunung Botak, Maluku. Kejadian ini
seolah memutar ulang kaset kusut. Mundur ke November 2025 di Sulawesi, entitas
tanpa izin seperti PT Xinfeng dilaporkan menyerobot lahan dan mempekerjakan
tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Jejak serupa dari Bolaang Mongondow Timur,
Kalimantan Barat, hingga berbagai pelosok negeri terus berulang sejak
bertahun-tahun lalu. Sayangnya, kita masih saja terjebak melihat rentetan
peristiwa ini semata-mata sebagai isu pelanggaran visa.
Padahal,
membanjirnya TKA ilegal di sektor pertambangan tak berizin adalah manifestasi
paling brutal dari membesarnya gurita shadow economy (ekonomi bayangan) di
Indonesia. Ini bukan sekadar masalah kedaulatan imigrasi, melainkan kejahatan
ekonomi terstruktur yang secara masif merampok penerimaan pajak negara.
Ketika
sebuah operasi tambang berjalan tanpa izin resmi dan digerakkan oleh pekerja
asing tanpa dokumen, mereka sepenuhnya bersembunyi di ruang gelap ekonomi.
Mereka mengeruk sumber daya alam bernilai tinggi, memprosesnya, dan menjualnya
di pasar gelap, luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya,
negara kehilangan potensi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dari miliaran bahkan triliunan rupiah rantai transaksi yang
terjadi. Belum lagi hilangnya royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang seharusnya menjadi kompensasi atas pengerukan bumi pertiwi.
Lebih
menyesakkan lagi bila kita menghitung kebocoran dari sisi Pajak Penghasilan
individu (PPh Pasal 21). Pekerja ekspatriat di sektor pertambangan, apalagi
yang memiliki keahlian khusus, umumnya menerima kompensasi yang sangat besar.
Jika mereka masuk secara legal seperti WNA di beberapa tambang di Aceh Barat
atau Nabire, negara berhak memungut pajak atas penghasilan tersebut. Namun,
karena mereka bekerja secara gelap, beban pajak itu nihil.
Terdapat
ketidakadilan yang luar biasa di sini. Seorang karyawan swasta di Jakarta,
buruh pabrik di Surabaya, hingga pelaku UMKM dipaksa patuh dipotong pajaknya
setiap bulan. Di saat yang bersamaan, sindikat tambang tak berizin dan pekerja
asing ilegal bebas mengangkut kekayaan dari perut bumi Nusantara tanpa menyetor
sepeser pun untuk pembangunan infrastruktur kita.
Tentu
saja, kita harus berpikir jernih dan objektif. Penolakan membabi-buta terhadap
kehadiran pekerja asing juga keliru. Investasi Asing Langsung (FDI) dan
transfer teknologi dari TKA ahli sangat krusial, terutama untuk menyukseskan
agenda hilirisasi mineral nasional. Kehadiran TKA legal dan tercatat adalah
katalis pertumbuhan yang menciptakan efek ganda bagi ekonomi lokal. Namun,
garis batasnya sangat jelas: modal harus masuk lewat pintu depan dan taat
aturan main. Investasi gelap yang mendanai operasi tak berizin bukanlah katalis,
melainkan parasit yang mendistorsi pasar dan membunuh daya saing perusahaan
tambang formal yang patuh pajak.
Tags :
#EmasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023