;

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 421 Juta

Politik dan Birokrasi Benny 25 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 421 Juta

Petugas Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahkan barang sitaan (hasil penindakan) dari hasil barang bawaan para penumpang maupun melalui pengiriman Pos dari Luar Negeri melalui Bandara Kualanamu selama Tahun 2020, yang jumlah senilai Rp 421.476.000, di Jalan Duane Desa Pantai cermin Kanan Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Serdangbedagai. Rabu (25/11).

Barang –barang sitaan yang dimusnahkan sebanyak 949 jenis masing –masing ,barang  produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys (mainan seks), dan alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler (ponsel), tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil dan sparepart kendaraan.

Pelaksanakan Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerenda potong di antaranya alat elektronik dan sparepart kendaraan. Selanjutnya dibakar di 2 tong serta membakar pada galian tanah sedalam 2 meter.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa pemusnahan itu sengaja dilakukan di Pantaicermin Kabupaten Serdangbedagai, karena asap pembakaran dari pemusnahan dapat mengganggu operasi penerbangan, jika dilakukan di areal Bandara Kualanamu.

Dalam pelaksanaan itu sebelumnya, pihak Bea Cukai Kualanamu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui DJKN Nomor : S-242/MK.7/KN.5/2020 tanggal (10 /11).


Tags :
#Bea Cukai #DJP
Download Aplikasi Labirin :