Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 421 Juta
Petugas Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahkan barang sitaan (hasil penindakan) dari hasil barang bawaan para penumpang maupun melalui pengiriman Pos dari Luar Negeri melalui Bandara Kualanamu selama Tahun 2020, yang jumlah senilai Rp 421.476.000, di Jalan Duane Desa Pantai cermin Kanan Kecamatan Pantai cermin Kabupaten Serdangbedagai. Rabu (25/11).
Barang –barang sitaan yang dimusnahkan sebanyak 949 jenis masing –masing ,barang produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys (mainan seks), dan alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler (ponsel), tablet, kamera bekas, pakaian, produk tekstil dan sparepart kendaraan.
Pelaksanakan Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerenda potong di antaranya alat elektronik dan sparepart kendaraan. Selanjutnya dibakar di 2 tong serta membakar pada galian tanah sedalam 2 meter.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan bahwa pemusnahan itu sengaja dilakukan di Pantaicermin Kabupaten Serdangbedagai, karena asap pembakaran dari pemusnahan dapat mengganggu operasi penerbangan, jika dilakukan di areal Bandara Kualanamu.
Dalam pelaksanaan itu sebelumnya, pihak Bea Cukai Kualanamu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui DJKN Nomor : S-242/MK.7/KN.5/2020 tanggal (10 /11).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023