Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Impor BOPET
Pemerintah kembali memperpanjang bea masuk anti dumping atas impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (Bopet) dari India, China, dan Thailand. Kebijakan ini berlaku lima tahun ke depan. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan, pengenaan bea masuk anti dumping merupakan tindak lanjut atas masukan Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi hasil penyelidikan Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023