;
Tags

Bea Cukai

( 102 )

Impor Pakaian Akan Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

HR1 17 Nov 2021 Kontan

Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun. Dalam aturan tersebut, BMTP dikenakan terhadap 134 jenis pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Besarannya, antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.


Rokok Ilegal, Industri Rugi, Negara Gigit Jari

HR1 15 Oct 2021 Bisnis Indonesia, 13 Oktober 2021

Abdul Fatah sudah puluhan tahun menjadi seorang perokok. Dua bungkus rokok bisa dia habiskan setiap harinya. warga Semarang, Jawa Tengah kali pertama berkenalan dengan rokok ilegal yang tak berpita cukai. Bisnis Indonesia menelusuri beberapa wilayah di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan didapatkan puluhan merek rokok ilegal beredar hingga ke pelosok. Merek-merek itu antara lain Premium, Luffman, Mr. X, Akbar, Djaran Goyang, Mildboro, Biss Bold, Sekar Madu, Gudang Gaman, L4, dan Indah BLN. “Harga dari produsen itu sebungkusnya Rp2.500, itu mereka sudah untung tipis. Tapi jauh lebih aman. Karena risiko terbesar ada di pengiriman, ketika distributor membuang barangnya ke pasaran,” jelas Burhan (Pengedar rokok ilegal). Para pelaku rokok ilegal ini pun penuh akal. Selain tanpa pita, rokok ilegal juga makin marak dengan tumbuhnya merek-merek palsu yang menyerupai merek rokok ternama. Bahkan ada juga cara lain yang kerap digunakan para pedagang barang haram ini yaitu menggunakan pita cukai namun bukan pita cukai yang sesuai dengan produk tersebut.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan cukai dan HJE terlalu tinggi dalam situasi pandemi, menyebabkan konsumen yang daya belinya sedang turun, beralih ke rokok-rokok yang lebih murah, hingga sampai ke rokok ilegal. “[Peredaran] rokok ilegal, saat ini diperkirakan sudah lebih dari 10%. Ini berarti negara bisa rugi triliunan rupiah,” ujarnya. Hal ini seperti dikatakan Humas Kanwil DJBC Riau Fino Vianto. Dia menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal adalah sebuah konsekuensi dan efek samping dari kenaikan cukai rokok. Terlebih di tengah masa pandemi yang memukul aktivitas ekonomi masyarakat, akhirnya mendorong permintaan terhadap rokok murah semakin bertambah (M. Mutawallie Sya’rawie, Ni Putu Eka Wiratmini, Choirul Anam)

Bea Cukai Dorong Ekosistem Logistik Efisien

Sajili 22 Sep 2021 Tribun Timur

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar meluncurkan Singel Submission Join Quarentine Customs. Peluncuran itu dilakukan untuk mendorong ekosistem logistik makin efisien di Kawasan Indonesia Timur.

Cabang Makassar menggandeng Pelindo IV Cabang Terminal Petikemas Makassar, Pelindo IV Cabang Makassar New Port, LNSW, dan Tim NLE. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono mengatakan semua pihak menyadari dengan melakukan perbaikan di tiga area.

Untuk mensukseskan program ini, telah ditunjuk 24 perusahaan sebagai peserta piloting SSmQC Makassar. Andhi mengatakan logistik nasional merupakan salah satu unsur yang sangat menentukan daya saing perekonomian Indonesia serta perbaikan iklim investasi.


DJBC: Penindakan Barang Ilegal Capai Rp 12,5 Triliun hingga Juli

KT1 29 Aug 2021 Investor Daily, 27 Agustus 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penegakan hukum untuk kegiatan atau barang-barang ilegal. Selama 2021, sudah ada 14 ribu kasus penindasan dengan nilai mencapai Rp 12,5 trilliun. "Sekalipun baru mencapai Juli 2021, tendensi ini akan menjadi basis kami untuk terus memperkuat langkah penindakan dari sisi kepabeanan dan cukai," ucap Dirjen Bea Cukai Askolani dalam media briefing DJBC, Kamis (26/8). Bila dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir maka terjadi kenaikan penindakan. Pada 2018, ada 18 ribu penindakan degan nilai barang mencapai  Rp11 trilliun. Pada 2019, DJBC melakukan 21 ribu penindakan dengan nilai barang mencapai Rp5,6 trilliun. Sedangkan di 2020, DJBC  21,900 penindakan dengan nilai barang  Rp6,3 trillliun.

Berdasarkan hasil kajian dari UGM Yogyakarta pada 2020 menyebutkan, tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai  4,8%. Askolani mengatakan meski 4,8% masih lebih rendah dibandingkan Vietnam yang sebesar 23% dan Singapura 13,8%, namun pihaknya tetap akan gencar mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kemenkeu melakukan operasi gempur melalui kolaborasi dengan Polri dan TNI, asosiasi pengusaha barang kena cukai maupun pemerintah daerah untuk menekan peredaran barang ilegal. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat dan merapikan kegiatan ekonomi menjadi lebih konsisten.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Penindakan dan Penyelidikan DJBC Wijayanta mengatakan, dengan tingginya operasi penindakan maka penerimaan cukai meningkat  juga meskipun ada variabel lain yang mempengaruhi. DJBC melakukan operasi  gempur bersama seluruh pemangku kepentiingan terkait. "Kami juga melakukan operasi di daerah pemasaran. Landing spot untuk rokok ilegal dari luar negeri itu banyak sekali, sehingga kita harus sempurnakan. Demikian juga didaerah produksi dan pemasaran ini harus kami sinkronkan secara baik," kata Wijayanta. (YTD)

RAPBN 2022, Implementasi Cukai Plastik Rawan Kandas

KT1 23 Aug 2021 Bisnis Indonesia

Arah dan rencana pungutan cukai terhadap plastik pada tahun depan terancam buyar, sejalan dengan belum dituntaskannya sejumlah kendala oleh otoritas terkait. Beberapa kendala itu diantaranya  adalah menyusun regulasi teknis, hingga skema pemungutan. Buyarnya emplementasi cukai plastik beresiko menggerus penerimaan  negara dari sektor cukai  pada tahun depan yang ditetapkan Rp203,9 trilliun. Faktanya, pemerintah telah menetapkan target cukai plastik sejak 2017.  Kala itu, penerimaan negara dari cukai kantong plastik  dianggarkan sebesar Rp1,6 trilliun, kemudian menjadi Rp500 milliar pada  2018-2019, serta senilai Rp100 milliar pada tahun lalu.

Musababnya, belum dirilis peraturan pemerintah terkait dengan petunjuk teknis yang memuat skema serta model pungutan dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pemerintah dalam RAPBN 2022 menyatkan bahwa melalui cukai plastik, potensi peningkatan basis baru terkait dengan penerimaan perpajakan cukup besar. "Mengingat pembahasan peraturan pelaksaan yang belum final, masih terdapat ketidak pastian pelaksanaan dari cukai plastik pada tahun depan," tulis pemerintah dalam RAPBN 2022 yang dikutip Bisnis, Minggu (22/8). Sesungguhnya subtansi mengenai pungutan cuksi plastik juga diakomodasi di dalam  RUU tentang Ketentuaan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan, RUU KUP akan mengatur satu pasal tentang penambahan barang kena cukai. Syarif menambahkan, pengenaan plastik sebagai obyek cukai ini merupakan salah satu bentuk eksentensifikasi atau perluasan yang dilakukan oleh otoritas fiskal.Untuk mencapai target tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati  menyampaikan sejumlah kebijakan , diantaranya fokus pada perluasan basis pajak dan penguatan administrasi. "Kalau fokusnya penerimaan pajak, ekstensifikasi cukup mendesak. Paling tidak, diharapkan ada kenaikan kontribusi dari porsi cukai," Kata Budi Prianto, Pengajar Ilmu Adminstrasi UI. (YTD)

Dag Dig Dug Menanti Beleid Tarif Cukai 2022

HR1 13 Aug 2021 Kontan

Pemerintah kini tengah mengkaji kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, di antaranya soal tarif. Namun, kondisi ekonomi yang tertekan akibat dampak pandemi virus corona diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif CHT. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal kebijakan tarif cukai rokok di 2022. Pertimbangannya yakni terkait aspek kesehatan, tenaga kerja, industri, dan penerimaan negara. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berhadap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2022. Sebab, kenaikan cukai rokok akan mengurangi produksi rokok, yang pada akhirnya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Sebab, pada tahun ini saat pemerintah meningkatkan tarif rata-rata CHT sebesar 12,5% pertumbuhan ekonomi di perkirakan sebesar 5% year on year (yoy) dan inflasi 3% yoy.Tapi, kenyataannya seiring dengan dinamika perekonomian, pemerintah merevisi ke bawah pertumbuhan ekonomi menjadi 3,7%-4,5% yoy dan inflasi 1,8%-2,25% yoy.

(Oleh - HR1)

Pembayaran Pita Cukai Rokok Ditunda 3 Bulan

Sajili 26 Jul 2021 Kontan

Pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha rokok untuk mengurangi dampak akibat pandemi. Insentif ini berupa penundaan pembayaran pita cukai rokok yang sebelumnya ditunda selama dua bulan diperpanjang menjadi tiga bulan. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK ini berlaku mulai per 12 Juli 2021. PMK 93/2021 memperpanjang penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari. Kebijakan ini berlaku bagi pabrik rokok yang telah memesan pita cukai 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Bagi pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, jatuh tempo 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK yakni 9 September 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan aturan ini merupakan respon atas permintaan Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau agar ada kelonggaran pembayaran cukai. "Sehingga kebijakan ini dapat membantu melonggarkan cash flow pengusaha sampai dengan bulan Oktober 2021 nanti," kata Askolani kepada KONTAN Jumat (23/7). Ia menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha rokok yang membeli pita cukai yang batas relaksasinya melebihi tanggal 31 Desember 2021, batas pelunasannya masih tetap sama. Sedangkan pemberian relaksasi akan tetap diberikan Bea Cukai. Ia harap pemberian relaksasi bisa dilakukan dengan cermat dan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Estimasi Bea Cukai, dengan adanya pemberian insentif penundaan pembayaran cukai nilainya yakni sebesar Rp 71 triliun. Angka tersebut berasal sebanyak 120 pabrik hasil tembakau yang memperoleh insentif kelonggaran pembayaran cukai rokok tersebut. Hal itu mengingat pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan kebijakan relaksasi serupa kepada perusahaan rokok melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beban Tambahan di Pelabuhan

Sajili 19 Jul 2021 Koran Tempo

Sudah lebih dari sepekan pelaku usaha ekspor-impor mengeluhkan gangguan yang terjadi pada sistem layanan kepabeanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, Subandi, berujar, gangguan pada sistem milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini membuat arus barang tersendat di berbagai pelabuhan.

Dampaknya luar biasa terhadap ketersediaan pasokan bahan baku, barang modal, dan barang jadi. Selain itu, gangguan CEISA menimbulkan biaya yang sangat tinggi. Bahkan ia memperkirakan efeknya masih terasa setelah sistem pulih.

Pelaku usaha harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar biaya tambahan akibat penumpukan kontainer. Kemudian Subandi dan kawan-kawan juga harus membayar biaya pemindahan lokasi serta denda demurrage (batas waktu pemakaian peti kemas). Subandi menghitung kerugian yang diderita importir bisa mencapai ratusan miliar rupiah akibat gangguan pada CEISA sejak 8 Juli lalu itu.

Dalam beberapa hari terakhir, database sistem CEISA yang dipakai Bea dan Cukai dalam pelayanan kepabeanan dan cukai mengalami gangguan. Dampaknya, beberapa aplikasi pelayanan kepabeanan dan cukai terganggu secara signifikan. Gangguan tersebut mengakibatkan layanan kepabeanan.


Pembebasan Bea Masuk & PDRI, Pemanfaatan Fasilitas Terbatas

Ayutyas 26 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Realisasi dari pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk penanganan pandemi Covid-19 terbatas, yakni hanya mencapai 76,6% dari pagu anggaran yang senilai Rp3,76 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa serapan dari fasilitas fiskal itu masih seret. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, total realisasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama tahun lalu tercatat Rp2,88 triliun. Jika dibandingkan dengan prognosis Ditjen Bea Cukai yang senilai Rp2,41 triliun, realisasi itu memang cukup memuaskan yakni mencapai 119,5%. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan pagu anggaran, realisasinya hanya 76,6%.

Secara terperinci, fasilitas yang dimanfaatkan untuk pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 mencapai Rp2,17 triliun. Kemudian, fasilitas untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp561 miliar. Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh yayasan atau lembaga nonprotif tercatat hanya senilai Rp144 miliar. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan angka prognosis itu disusun berdasarkan data realisasi impor pada masa awal pandemi Covid-19. 

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Santoso mengatakan realisasi stimulus disebabkan karena dua hal. Pertama keterbatasan anggaran sehingga insentif tidak terserap, dan kedua banyak wajib pajak penerima insentif tidak menyampaikan laporan. “Bisa juga insentif terserap, akan tetapi wajib pajak yang memanfaatkan insentif itu belum menyusun laporan realisasi. Sehingga angka yang dipaparkan lebih rendah,” kata dia.

(Oleh - HR1)

Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Impor BOPET

Sajili 11 Feb 2021 Kontan

Pemerintah kembali memperpanjang bea masuk anti dumping atas impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (Bopet) dari India, China, dan Thailand.  Kebijakan ini berlaku lima tahun ke depan. Beleid tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan, pengenaan bea masuk anti dumping merupakan tindak lanjut atas masukan Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi hasil penyelidikan Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI).