Dag Dig Dug Menanti Beleid Tarif Cukai 2022
Pemerintah kini tengah mengkaji kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, di antaranya soal tarif. Namun, kondisi ekonomi yang tertekan akibat dampak pandemi virus corona diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif CHT. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal kebijakan tarif cukai rokok di 2022. Pertimbangannya yakni terkait aspek kesehatan, tenaga kerja, industri, dan penerimaan negara. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berhadap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2022. Sebab, kenaikan cukai rokok akan mengurangi produksi rokok, yang pada akhirnya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Sebab, pada tahun ini saat pemerintah meningkatkan tarif rata-rata CHT sebesar 12,5% pertumbuhan ekonomi di perkirakan sebesar 5% year on year (yoy) dan inflasi 3% yoy.Tapi, kenyataannya seiring dengan dinamika perekonomian, pemerintah merevisi ke bawah pertumbuhan ekonomi menjadi 3,7%-4,5% yoy dan inflasi 1,8%-2,25% yoy.
(Oleh - HR1)Tags :
#Bea CukaiPostingan Terkait
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023