;

Pembebasan Bea Masuk & PDRI, Pemanfaatan Fasilitas Terbatas

Pembebasan Bea Masuk & PDRI, Pemanfaatan Fasilitas Terbatas

Bisnis, JAKARTA — Realisasi dari pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk penanganan pandemi Covid-19 terbatas, yakni hanya mencapai 76,6% dari pagu anggaran yang senilai Rp3,76 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa serapan dari fasilitas fiskal itu masih seret. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, total realisasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama tahun lalu tercatat Rp2,88 triliun. Jika dibandingkan dengan prognosis Ditjen Bea Cukai yang senilai Rp2,41 triliun, realisasi itu memang cukup memuaskan yakni mencapai 119,5%. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan pagu anggaran, realisasinya hanya 76,6%.

Secara terperinci, fasilitas yang dimanfaatkan untuk pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 mencapai Rp2,17 triliun. Kemudian, fasilitas untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp561 miliar. Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh yayasan atau lembaga nonprotif tercatat hanya senilai Rp144 miliar. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan angka prognosis itu disusun berdasarkan data realisasi impor pada masa awal pandemi Covid-19. 

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Santoso mengatakan realisasi stimulus disebabkan karena dua hal. Pertama keterbatasan anggaran sehingga insentif tidak terserap, dan kedua banyak wajib pajak penerima insentif tidak menyampaikan laporan. “Bisa juga insentif terserap, akan tetapi wajib pajak yang memanfaatkan insentif itu belum menyusun laporan realisasi. Sehingga angka yang dipaparkan lebih rendah,” kata dia.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Bea Cukai
Download Aplikasi Labirin :