;

Impor Pakaian Akan Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

Ekonomi Hairul Rizal 17 Nov 2021 Kontan
Impor Pakaian Akan Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun. Dalam aturan tersebut, BMTP dikenakan terhadap 134 jenis pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Besarannya, antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.


Download Aplikasi Labirin :