Impor Pakaian Akan Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping
Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun. Dalam aturan tersebut, BMTP dikenakan terhadap 134 jenis pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Besarannya, antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023