RAPBN 2022, Implementasi Cukai Plastik Rawan Kandas
Arah dan rencana pungutan cukai terhadap plastik pada tahun depan terancam buyar, sejalan dengan belum dituntaskannya sejumlah kendala oleh otoritas terkait. Beberapa kendala itu diantaranya adalah menyusun regulasi teknis, hingga skema pemungutan. Buyarnya emplementasi cukai plastik beresiko menggerus penerimaan negara dari sektor cukai pada tahun depan yang ditetapkan Rp203,9 trilliun. Faktanya, pemerintah telah menetapkan target cukai plastik sejak 2017. Kala itu, penerimaan negara dari cukai kantong plastik dianggarkan sebesar Rp1,6 trilliun, kemudian menjadi Rp500 milliar pada 2018-2019, serta senilai Rp100 milliar pada tahun lalu.
Musababnya, belum dirilis peraturan pemerintah terkait dengan petunjuk teknis yang memuat skema serta model pungutan dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pemerintah dalam RAPBN 2022 menyatkan bahwa melalui cukai plastik, potensi peningkatan basis baru terkait dengan penerimaan perpajakan cukup besar. "Mengingat pembahasan peraturan pelaksaan yang belum final, masih terdapat ketidak pastian pelaksanaan dari cukai plastik pada tahun depan," tulis pemerintah dalam RAPBN 2022 yang dikutip Bisnis, Minggu (22/8). Sesungguhnya subtansi mengenai pungutan cuksi plastik juga diakomodasi di dalam RUU tentang Ketentuaan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan, RUU KUP akan mengatur satu pasal tentang penambahan barang kena cukai. Syarif menambahkan, pengenaan plastik sebagai obyek cukai ini merupakan salah satu bentuk eksentensifikasi atau perluasan yang dilakukan oleh otoritas fiskal.Untuk mencapai target tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menyampaikan sejumlah kebijakan , diantaranya fokus pada perluasan basis pajak dan penguatan administrasi. "Kalau fokusnya penerimaan pajak, ekstensifikasi cukup mendesak. Paling tidak, diharapkan ada kenaikan kontribusi dari porsi cukai," Kata Budi Prianto, Pengajar Ilmu Adminstrasi UI. (YTD)
Tags :
#Bea CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023