Pembayaran Pita Cukai Rokok Ditunda 3 Bulan
Pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha rokok untuk mengurangi dampak akibat pandemi. Insentif ini berupa penundaan pembayaran pita cukai rokok yang sebelumnya ditunda selama dua bulan diperpanjang menjadi tiga bulan. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK ini berlaku mulai per 12 Juli 2021. PMK 93/2021 memperpanjang penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari. Kebijakan ini berlaku bagi pabrik rokok yang telah memesan pita cukai 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Bagi pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, jatuh tempo 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK yakni 9 September 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan aturan ini merupakan respon atas permintaan Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau agar ada kelonggaran pembayaran cukai. "Sehingga kebijakan ini dapat membantu melonggarkan cash flow pengusaha sampai dengan bulan Oktober 2021 nanti," kata Askolani kepada KONTAN Jumat (23/7). Ia menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha rokok yang membeli pita cukai yang batas relaksasinya melebihi tanggal 31 Desember 2021, batas pelunasannya masih tetap sama. Sedangkan pemberian relaksasi akan tetap diberikan Bea Cukai. Ia harap pemberian relaksasi bisa dilakukan dengan cermat dan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Estimasi Bea Cukai, dengan adanya pemberian insentif penundaan pembayaran cukai nilainya yakni sebesar Rp 71 triliun. Angka tersebut berasal sebanyak 120 pabrik hasil tembakau yang memperoleh insentif kelonggaran pembayaran cukai rokok tersebut. Hal itu mengingat pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan kebijakan relaksasi serupa kepada perusahaan rokok melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023