Bea Cukai
( 102 )Kebijakan Cukai Rokok 2020, Jumlah Layer Tetap
Pemerintah telah menetapkan jumlah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan tetap sama, yakni sebanyak 10 layer.
Penetapan 10 layer cukai itu mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada 2018 lalu. Seperti diketahui, kebijakan pada 2018 menetapkan tarif CHT sebanyak 10 lapisan dengan proyeksi adanya simplifikasi pada 2021 menjadi 5 layer. Instrumen kenaikan tarif CHT belum mampu mendorong penurunan produksi hasil tembakau. Kebijakan tarif yang diterapkan harus mempertimbangkan kompleksitas di dalam industri tersebut.
Navigasi Perpajakan, Otoritas Pantau Transaksi via Media Sosial
Para pelaku usaha perdagangan elektronik (dagang-el) atau perdagangan melalui platform media sosial diimbau untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Otoritas telah berulang kali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Bea Cukai sendiri baru-baru ini mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan oleh sebagian masyarakat dengan menggunakan jasa titip atau jastip. Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa titip untuk membeli barang. Baik untuk dikonsumsi secara pribadi maupun dijual kembali melalui dagang-el termasuk media sosial.
Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan, dan telah berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp4 miliar yang seharusnya masuk ke negara. Rute yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Thailand; Singapura; Hongkong; Guangzhou, China; Abu Dhabi, Uni Emirat Arab; serta beberapa rute yang berasal dari kota-kota di Australia.
Rame-rame Tolak Cukai Rokok Naik
Tarif
cukai rokok sudah diketok naik rerata 23% atau tertinggi sejak satu dekade
terakhir. Secara filosofis, cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi,
namun kenaikan cukai juga berpotensi menghambat industri tembakau. Sejauh
ini, kenaikan tarif cukai rokok menuai protes dari banyak kalangan. Gabungan
Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAppri) dan Gabungan Perusahaan Rokok
(Gapero) menolak kenaikan cukai rokok karena bisa mematikan industri hasil
tembakau (IHT) yang tengah terseok. Penolakan juga datang dari Pengurus Besar
Nahdatul Ulama (PBNU) mengingat efek negatif bagi petani tembakau dan buruh
pabrik tembakau saat ini. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
menilai kenaikan tarif cukai menjadi bumerang bagi negara. Kenaikan yang
tinggi bisa membuka celah peredaran rokok ilegal. Toh, sejumlah kalangan
menilai efek kenaikan cukai rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap
ekonomi, serta tidak mengganggu daya beli. BKF mengatakan bahwa penetapan
cukai rokok sudah melalui pembahasan, baik antar kementerian, juga masukan
kalangan akademisi hingga lembaga riset.
Ditjen Bea Cukai Siap Berantas Rokok Ilegal
Kenaikan
cukai rokok tahun depan berpotensi menjadi celah peredaran rokok tanpa cukai.
Untuk itu, Ditjen Bea Cukai menyiapkan strategi untuk menekan peredaran rokok
ilegal. Caranya, dengan pemetaan di wilayah produksi, distribusi, juga
pemasaran rokok. Dirjen Bea Cukai optimis pihaknya bisa menekan peredaran
rokok ilegal hingga 3%. Sementara itu, Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto
Wibisono, memperkirakan, tingginya kenaikan tarif cukai berdampak pada
berkurangnya lapangan pekerjaan dan menurunnya produksi rokok serta
penyerapan bahan baku, dan penerimaan negara.
Kebijakan Cukai RI Masih Tertinggal
Indonesia
hingga kini masih bergelut dengan cukai rokok, alkohol, dan rencana cukai
plastik. Padahal negara lain sudah menerapkan cukai ke banyak komoditas untuk
membatasi peredaran. Contohnya, UEA mengenakan tarif cukai 50% untuk makanan
dan minuman berpemanis. Thailand juga tengah menggodok perluasan tarif cukai
untuk makanan ringan dan makanan instan dengan natrium melebihi 2.000 mg.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai mengatakan
setiap negara memiliki pertimbangan matang untuk menentukan objek cukai yang
sesuai karakteristik negara yang bersangkutan. Faktor industri, budaya,
sosial ekonomi, dan kondisi lingkungan menjadi pembeda penerapan cukai di
setiap negara.
Cukai Naik, Bisnis Rokok Kian Meredup Tahun Depan
Pemerintah
telah memutuskan kenaikan cukai rokok rata-rata 23% mulai Januari tahun
depan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai
keputusan itu akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah
melemahnya daya beli konsumen dan kelesuan ekonomi global. Petani akan teriak
karena penyerapan rendah oleh segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret
kretek mesin (SKM). Prospek industri rokok masih bisa meningkat dengan
beberapa syarat, pemberantasan rokok ilegal, dan isu penggabungan dan
simplifikasi tarif cukai tidak ada lagi.
DJBC akan Tindak Importir e-Commerce Curang
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tengah menyusun mekanisme untuk mengontrol arus barang impor yang selama ini dilakukan melalui transaksi e-commerce. Melalui mekanisme itu, DJBC siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku impor melalui mekanisme khusu untuk e-commerce yang terbukti melakukan tindakan curang. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, ada dua modus yang biasa dilakukan oleh impotir untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah praktik splitting, sedangkan yang kedua adalah underpricing. Heru menjelaskan praktik splitting biasanya dilakukan oleh pembeli (buyer) dengan cara meminta pihak penjual (seller) untuk memecah barang kiriman ke dalam beberapa paket. Ini dimaksudkan agar nilai barang kiriman per paket menjadi lebih kecil hingga di bawah batas nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sedangkan, underpricing adalah terkait dengan tindakan under valuation atau underinvoicing. Modus ini biasanya dilakukan karena adanya kerja sama antara penjual dan pembeli untuk mendeklarasikan harga barang menjadi di bawah batas nilai pembebasan, padahal senyata-nyatanya tidak sehingga tidak dikenai Bea Masuk saat sampai di Indonesia.
Negara Rugi Rp 4,5 Triliun
Jaringan pemasok telepon seluler ilegal menyelundupkan ribuan ponsel dalam setahun. Kejahatan ini merugikan negara akibat hilangnya bea masuk hingga Rp 4,5 triliun. Asosiasi ponsel seluruh Indonesia mencatat, setiap tahun terdapat 45 juta ponsel baru beredar dan 20-30% atau sekitar 9 juta unit diantaranya diduga berasal dari pasar gelap.
Pemerintah Belum Berencana Menaikkan Tarif Bea Masuk
Jumlah impor produk elektronik yang tinggi belum membuat pemerintah berencana untuk menaikkan tarif bea masuk elektronik. Namun, pemerintah tetap mengendalikan impor sektor ini melalui instrumen fiskal yang ada. Catatan BPS menunjukkan, impor komputer, barang elektronik dan optik membengkak dari tahun ke tahun. Bila tahun 2015 impor sebesar US $12,8 miliar, pada tahun 2018 menembus US$ 17,3 miliar. Sementara itu, ekspor elektronik Indonesia relatif stagnan. Ekspor tahun lalu hanya sekitar US$ 6,2 miliar, tak banyak beranjak dari tahun 2015 yang sebesar US$ 6 miliar. Tentu pemerintah harus menaruh perhatian khusus agar berdampak pada pengembangan industri elektronik dalam negeri dan pengendalian harga barang elektronik dalam negeri. Untuk mengendalikan jumlah impor ada beberapa instrumen kebijakan yang dapat digunakan oleh pemerintah, yaitu melalui instrumen tarif dan non-tarif. Instrumen tarif bisa dilakukan dengan menaikan besaran tarif bea masuk, atau besaran pajak dalam rangka impor seperti PPN atau PPh Impor. Namun untuk melakukan langkah ini harus dengan kajian mendalam. Biasanya akan dibahas di tim tarif yang ada di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, serta melibatkan K/L terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Instrumen non tarif bisa dijalankan melalui pengaturan kebijakan larangan/pembatasan atau tata niaga impor. Misalnya, dengan mengenakan aturan Standar Nasional Indonesia atau perizinan impor lain. Tetapi pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan hal ini karena dengan menurunya supply produk maka konsekuensi harga akan naik maupun akan menyumbang inflasi secara agregat.
GAPMMI Tolak Bea Masuk Impor Susu
Pemerintah berencana menerapkan tarif bea masuk impor produk susu dan olahan susu dari Uni Eropa sebesar 20%-25%. Namun rencana itu ditolak Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI). Alasannya, pengenaan tarif bea masuk berpotensi menaikkan harga karena membatasi alternatif produk di pasar. Sementara susu memiliki peran penting dalam industri makanan dan minuman dalam negeri. Selain itu, susu juga berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan protein untuk bayi hingga orang dewasa. Oleh karena itu, pemberlakuan tarif bea masuk dipandang kontraproduktif dengan upaya pemerintah meningkatkan gizi masyarakat. Padahal produksi susu dalam negeri baru mampu menyuplai 22,97% kebutuhan susu.
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022








