Rame-rame Tolak Cukai Rokok Naik
Tarif
cukai rokok sudah diketok naik rerata 23% atau tertinggi sejak satu dekade
terakhir. Secara filosofis, cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi,
namun kenaikan cukai juga berpotensi menghambat industri tembakau. Sejauh
ini, kenaikan tarif cukai rokok menuai protes dari banyak kalangan. Gabungan
Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAppri) dan Gabungan Perusahaan Rokok
(Gapero) menolak kenaikan cukai rokok karena bisa mematikan industri hasil
tembakau (IHT) yang tengah terseok. Penolakan juga datang dari Pengurus Besar
Nahdatul Ulama (PBNU) mengingat efek negatif bagi petani tembakau dan buruh
pabrik tembakau saat ini. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI)
menilai kenaikan tarif cukai menjadi bumerang bagi negara. Kenaikan yang
tinggi bisa membuka celah peredaran rokok ilegal. Toh, sejumlah kalangan
menilai efek kenaikan cukai rokok tidak berpengaruh signifikan terhadap
ekonomi, serta tidak mengganggu daya beli. BKF mengatakan bahwa penetapan
cukai rokok sudah melalui pembahasan, baik antar kementerian, juga masukan
kalangan akademisi hingga lembaga riset.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023