;

Cukai Naik, Bisnis Rokok Kian Meredup Tahun Depan

Cukai Naik, Bisnis Rokok Kian Meredup Tahun Depan

Pemerintah telah memutuskan kenaikan cukai rokok rata-rata 23% mulai Januari tahun depan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai keputusan itu akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah melemahnya daya beli konsumen dan kelesuan ekonomi global. Petani akan teriak karena penyerapan rendah oleh segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Prospek industri rokok masih bisa meningkat dengan beberapa syarat, pemberantasan rokok ilegal, dan isu penggabungan dan simplifikasi tarif cukai tidak ada lagi.

Download Aplikasi Labirin :