Cukai Naik, Bisnis Rokok Kian Meredup Tahun Depan
Pemerintah
telah memutuskan kenaikan cukai rokok rata-rata 23% mulai Januari tahun
depan. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai
keputusan itu akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah
melemahnya daya beli konsumen dan kelesuan ekonomi global. Petani akan teriak
karena penyerapan rendah oleh segmen sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret
kretek mesin (SKM). Prospek industri rokok masih bisa meningkat dengan
beberapa syarat, pemberantasan rokok ilegal, dan isu penggabungan dan
simplifikasi tarif cukai tidak ada lagi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023