Pemerintah Belum Berencana Menaikkan Tarif Bea Masuk
Jumlah impor produk elektronik yang tinggi belum membuat pemerintah berencana untuk menaikkan tarif bea masuk elektronik. Namun, pemerintah tetap mengendalikan impor sektor ini melalui instrumen fiskal yang ada. Catatan BPS menunjukkan, impor komputer, barang elektronik dan optik membengkak dari tahun ke tahun. Bila tahun 2015 impor sebesar US $12,8 miliar, pada tahun 2018 menembus US$ 17,3 miliar. Sementara itu, ekspor elektronik Indonesia relatif stagnan. Ekspor tahun lalu hanya sekitar US$ 6,2 miliar, tak banyak beranjak dari tahun 2015 yang sebesar US$ 6 miliar. Tentu pemerintah harus menaruh perhatian khusus agar berdampak pada pengembangan industri elektronik dalam negeri dan pengendalian harga barang elektronik dalam negeri. Untuk mengendalikan jumlah impor ada beberapa instrumen kebijakan yang dapat digunakan oleh pemerintah, yaitu melalui instrumen tarif dan non-tarif. Instrumen tarif bisa dilakukan dengan menaikan besaran tarif bea masuk, atau besaran pajak dalam rangka impor seperti PPN atau PPh Impor. Namun untuk melakukan langkah ini harus dengan kajian mendalam. Biasanya akan dibahas di tim tarif yang ada di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, serta melibatkan K/L terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Instrumen non tarif bisa dijalankan melalui pengaturan kebijakan larangan/pembatasan atau tata niaga impor. Misalnya, dengan mengenakan aturan Standar Nasional Indonesia atau perizinan impor lain. Tetapi pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan hal ini karena dengan menurunya supply produk maka konsekuensi harga akan naik maupun akan menyumbang inflasi secara agregat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023