;

DJBC akan Tindak Importir e-Commerce Curang

Ekonomi Leo Putra 30 Aug 2019 Investor Daily
DJBC akan Tindak Importir e-Commerce Curang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku tengah menyusun mekanisme untuk mengontrol arus barang impor yang selama ini dilakukan melalui transaksi e-commerce. Melalui mekanisme itu, DJBC siap menjatuhkan sanksi bagi pelaku impor melalui mekanisme khusu untuk e-commerce yang terbukti melakukan tindakan curang. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan, ada dua modus yang biasa dilakukan oleh impotir untuk melakukan kecurangan. Pertama adalah praktik splitting, sedangkan yang kedua adalah underpricing. Heru menjelaskan praktik splitting biasanya dilakukan oleh pembeli (buyer) dengan cara meminta pihak penjual (seller) untuk memecah barang kiriman ke dalam beberapa paket. Ini dimaksudkan agar nilai barang kiriman per paket menjadi lebih kecil hingga di bawah batas nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Sedangkan, underpricing adalah terkait dengan tindakan under valuation atau underinvoicing. Modus ini biasanya dilakukan karena adanya kerja sama antara penjual dan pembeli untuk mendeklarasikan harga barang menjadi di bawah batas nilai pembebasan, padahal senyata-nyatanya tidak sehingga tidak dikenai Bea Masuk saat sampai di Indonesia.

Download Aplikasi Labirin :