;

Navigasi Perpajakan, Otoritas Pantau Transaksi via Media Sosial

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 30 Sep 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan, Otoritas Pantau Transaksi via Media Sosial

Para pelaku usaha perdagangan elektronik (dagang-el) atau perdagangan melalui platform media sosial diimbau untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakan. Saat ini otoritas kepabeanan tengah menggencarkan pengawasan terhadap transaksi atau lalu lintas barang yang dilakukan melalui platform digital. Otoritas telah berulang kali menemukan berbagai kasus transaksi yang dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Semakin ketat pengawasan, semakin sedikit celah penghindaran perpajakan. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Bea Cukai sendiri baru-baru ini mengungkap modus penghindaran kewajiban perpajakan oleh sebagian masyarakat dengan menggunakan jasa titip atau jastip. Cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa titip untuk membeli barang. Baik untuk dikonsumsi secara pribadi maupun dijual kembali melalui dagang-el termasuk media sosial. Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan, dan telah berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp4 miliar yang seharusnya masuk ke negara. Rute yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Thailand; Singapura; Hongkong; Guangzhou, China; Abu Dhabi, Uni Emirat Arab; serta beberapa rute yang berasal dari kota-kota di Australia.

Download Aplikasi Labirin :