Bea Cukai
( 102 )Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler, Dibebaskan dari Bea Masuk
Mulai 6 Juni 2025, pemerintah memberlakukan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan Jemaah haji regular, untuk memberi kepastian hukum terhadap praktik yang sebelumnya belum diatur secara tegas. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menkeu (PMK) No 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini memberi pembebasan bea masuk penuh bagi jemaah haji regular atas seluruh barang bawaan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Sementara itu, jemaah haji khusus (plus atau furoda) mendapat pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai maksimal free on board (FOB) sebesar 2.500 USD (Rp 40,7 juta).
Apabila melebihi batas tersebut, akan dikenai bea masuk sebesar 10 % serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2) PMK No34/2025. Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul Anwar menjelaskan, penerbitan PMK ini bertujuan menyederhanakan ketentuan serta meningkatkan pelayanan kepabeanan. ”Regulasi ini merupakan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan dan simplifikasi ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” ujar Chairul, Rabu (4/6).
Alasan pembebasan bea masuk secara penuh kepada jemaah haji regular: Pertama, waktu pelaksanaan ibadah haji reguler telah ditentukan secara nasional dan terjadwal tiap tahun, berbeda dengan jemaah haji khusus yang dapat berangkat secara individual. Kedua, total pengeluaran pribadi jemaah reguler selama ibadah umumnya lebih besar, termasuk untuk oleh-oleh dan perbekalan. Ketiga, masa tunggu jemaah haji reguler tergolong panjang, yaitu 15-25 tahun. Keempat, durasi pelaksanaan ibadah serta proses pemberangkatan dan pemulangan Jemaah berlangsung 30-41 hari. Kelima, pelaksanaan ibadah haji regular lazimnya hanya sekali seumur hidup.” (Yoga)
Perketat Pengawasan Pusat Logistik
AS Soroti Prosedur Bea Cukai RI
Bea Cukai Soekarno-Hatta Akan Hancurkan Barang Sitaan Senilai Rp1,2 Miliar
Menghadapi Peredaran Rokok Ilegal
Cukai rokok yang naik membuat harga rokok ikut naik. Akibatnya, konsumen hasil tembakau mencari alternatif yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal yang cukup masif merugikan negara dan menambah berat pengendalian konsumsi tembakau. Rokok ilegal diburu karena harganya yang jauh lebih murah ketimbang yang legal. Usaha ekstra berburu barang ilegal juga menimbulkan keasyikan tersendiri bagi sebagian orang. Rokok dikatakan ilegal jika tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas pakai. Menurut Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, rokok juga disebut ilegal jika menggunakan pita cukai milik perusahaan lain atau menggunakan pita cukai bernilai lebih rendah (Kompas.id, 9/9/2024).
Cukai rokok menyumbang penerimaan negara. Pada APBN 2024, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai ditargetkan Rp 320,98 triliun, dengan Rp 246,08 triliun di antaranya berupa penerimaan cukai. Dari jumlah itu, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan Rp 230,41 triliun atau 93,6 % dari penerimaan cukai. Hingga Juli 2024, realisasi CHT Rp 111,33 triliun atau tumbuh 0,09 % secara tahunan. Mengutip Kompaspedia pada Desember 2022, pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2023 dan 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya untuk menekan jumlah perokok anak. Mengacu pada Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kemenkes, 7,4 % dari 70 juta perokok aktif di Indonesia, atau setara 5,18 juta orang, adalah anak-anak berusia 10-18 tahun.
Meski demikian, upaya mencegah kenaikan jumlah perokok dengan cara menaikkan cukai rokok berhadapan dengan keberadaan rokok ilegal. Seperti halnya segala sesuatu yang ilegal, rokok ilegal sulit dicatat jumlah pastinya. Keberadaan dan sebarannya, meskipun bisa dilacak, lebih susah dikendalikan daripada rokok legal. Di laman Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, pada September 2024 saja, ada 11 berita terkait rokok ilegal, termasuk pemusnahannya. Sementara, dari liputan investigasi Kompas, Ditjen Bea dan Cukai kesulitan melacak keberadaan mesin pelinting rokok yang impor, yang bisa digunakan untuk memproduksi rokok illegal (Kompas.id, 11/9/2024). (Yoga)
Jakarta Dibanjiri Rokok Ilegal
Sesuatu yang melanggar hukum tidak harus disembunyikan. Ini berlaku bagi penjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Mereka hanya perlu mencari momen tepat, menarik perhatian, dagangan laris, lalu bergegas. Senin (5/8) malam, lalu lintas padat di sekitar kawasan Luar Batang, Jalan Raya Muara Baru, Penjaringan, Jakut. Puluhan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sana, mulai pedagang buah-buahan, kuliner, hingga mainan anak-anak. Di antara para pedagang, ada cahaya lampu lapak yang tampak sangat terang. Lapak itu juga terus-menerus ramai dikerumuni pembeli. Lapak ditata sederhana, hanya berupa satu meja berbahan aluminium yang dijaga sepasang suami istri. Di atas meja itu tersusun rapi aneka jenis rokok. Merek rokok-rokok itu pun tak familier di pasaran. Namun, laris diperebutkan pembeli.
Pembeli datang silih berganti. Mereka rata-rata membeli paling sedikit empat bungkus rokok. Dalam 10 menit, pedagang itu sudah meraup Rp 200.000. Rokok ini laris karena harganya murah. Rokok filter atau sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek Pion atau Manchester, dijual Rp 12.000 per bungkus. Ada juga rokok yang dijual dengan harga Rp 10.000 per bungkus, seperti rokok HMIN Bold. Aneka jenis rokok buatan mesin dan dijual murah itu semuanya tak dilekati cukai atau polos. Rokok tersebut merupakan rokok ilegal. Rokok ilegal, menurut Bea dan Cukai, terbagi atas lima jenis, yakni rokok yang tak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai milik perusahaan lain, dan rokok yang dilekati pita cukai bertarif rendah.
Rokok yang dijual PKL itu sulit ditelusuri daerah asal pembuatannya, karena di setiap kemasan rokok tak dicantumkan perusahaan pembuat ataupun lokasi produksi. Namun, salah satu merek rokok yang dijual PKL itu, yakni HMIN Bold, dari penelusuran Tim Investigasi Kompas, akhir Juli 2024, diduga diproduksi di Pamekasan, Madura, Jatim. Penjualan rokok ilegal di Jakarta yang diduga berasal dari Madura juga ditemukan di wilayah Rawamangun, Jaktim. Rokok ilegal itu dijual di salah satu warung kelontong di kompleks perumahan warga. Kios itu baru diketahui menjual rokok ilegal saat pembeli bertanya tentang merek rokok tertentu. ”Ada, saya punya Luxio, Dubai, dan Dahlil. Satu bungkusnya Rp 13.000,” kata penjaga kios itu. (Yoga)
Potensi Korupsi Denda Impor Beras
Sanksi denda kepada Perum Bulog akibat tertahannya peti kemas berisi beras di sejumlah pelabuhan mengungkap kembali persoalan lama, yaitu karut-marutnya tata kelola impor beras itu. Bukan sekadar persoalan teknis bongkar-muat, tertahannya peti kemas tersebut merupakan buntut perencanaan impor yang tak matang hingga ada indikasi penyelewengan dalam prosesnya. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat terdapat 1.600 peti kemas berisi 490 ribu ton beras impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari laporan petugas pabean kepada Kemenperin, barang-barang itu merupakan bagian dari 26.415 peti kemas yang tertahan di pelabuhan akibat melanggar aturan impor.
Akibatnya, Bulog terkena demurrage Rp 350 miliar karena peti kemas itu tertahan sejak awal tahun. Demurrage adalah denda yang harus dibayar pemilik barang pada pemilik peti kemas dan pelabuhan karena melewati batas waktu pemakaian peti kemas di pelabuhan. Bulog berdalih, keterlambatan bongkar-muat akibat masalah teknis, dari keterlambatan kapal hingga masalah cuaca dan hari libur. Namun, menurut laporan pabean, peti kemas berisi beras impor itu tertahan karena masalah dokumen impor. KPK juga tengah menyelisik persoalan ini setelah menerima aduan dari lembaga yang menyebut tertahannya beras impor di pelabuhan berhubungan dengan dugaan proses pengadaan dari Vietnam yang bermasalah, karena penggelembungan harga.
Persoalan ini tak terjadi seandainya Bulog memiliki proses perencanaan hingga teknis pengadaan beras impor yang baik. Demurrage menjadi beban tambahan pengadaan beras yang ditanggung Bulog dan menjadi kerugian negara. Terutama karena beras impor tersebut akan dijadikan cadangan beras pemerintah untuk program penstabilan harga. Masalah serupa mungkin terulang karena Bulog akan mengimpor beras untuk menutup kekurangan produksi 4 juta ton akhir tahun ini. Di luar perbaikan tata kelola, penegak hukum serius mengusut persoalan pengadaan beras impor yang berkali-kali terjadi. Jangan memberi ruang pada kesalahan atau penyelewengan, seperti suap dan korupsi, dalam tata kelola komoditas pangan yang bakal merugikan negara serta membebani masyarakat. (Yetede)
Transparansi Kemenkeu Dipertanyakan
Utak-atik Bea Masuk Tujuh Barang Impor
Industri Terkait Tekstil Butuh langkah Nyata, Bukan Polemik
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









