Potensi Korupsi Denda Impor Beras
Sanksi denda kepada Perum Bulog akibat tertahannya peti kemas berisi beras di sejumlah pelabuhan mengungkap kembali persoalan lama, yaitu karut-marutnya tata kelola impor beras itu. Bukan sekadar persoalan teknis bongkar-muat, tertahannya peti kemas tersebut merupakan buntut perencanaan impor yang tak matang hingga ada indikasi penyelewengan dalam prosesnya. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat terdapat 1.600 peti kemas berisi 490 ribu ton beras impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari laporan petugas pabean kepada Kemenperin, barang-barang itu merupakan bagian dari 26.415 peti kemas yang tertahan di pelabuhan akibat melanggar aturan impor.
Akibatnya, Bulog terkena demurrage Rp 350 miliar karena peti kemas itu tertahan sejak awal tahun. Demurrage adalah denda yang harus dibayar pemilik barang pada pemilik peti kemas dan pelabuhan karena melewati batas waktu pemakaian peti kemas di pelabuhan. Bulog berdalih, keterlambatan bongkar-muat akibat masalah teknis, dari keterlambatan kapal hingga masalah cuaca dan hari libur. Namun, menurut laporan pabean, peti kemas berisi beras impor itu tertahan karena masalah dokumen impor. KPK juga tengah menyelisik persoalan ini setelah menerima aduan dari lembaga yang menyebut tertahannya beras impor di pelabuhan berhubungan dengan dugaan proses pengadaan dari Vietnam yang bermasalah, karena penggelembungan harga.
Persoalan ini tak terjadi seandainya Bulog memiliki proses perencanaan hingga teknis pengadaan beras impor yang baik. Demurrage menjadi beban tambahan pengadaan beras yang ditanggung Bulog dan menjadi kerugian negara. Terutama karena beras impor tersebut akan dijadikan cadangan beras pemerintah untuk program penstabilan harga. Masalah serupa mungkin terulang karena Bulog akan mengimpor beras untuk menutup kekurangan produksi 4 juta ton akhir tahun ini. Di luar perbaikan tata kelola, penegak hukum serius mengusut persoalan pengadaan beras impor yang berkali-kali terjadi. Jangan memberi ruang pada kesalahan atau penyelewengan, seperti suap dan korupsi, dalam tata kelola komoditas pangan yang bakal merugikan negara serta membebani masyarakat. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023