Jakarta Dibanjiri Rokok Ilegal
Sesuatu yang melanggar hukum tidak harus disembunyikan. Ini berlaku bagi penjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. Mereka hanya perlu mencari momen tepat, menarik perhatian, dagangan laris, lalu bergegas. Senin (5/8) malam, lalu lintas padat di sekitar kawasan Luar Batang, Jalan Raya Muara Baru, Penjaringan, Jakut. Puluhan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sana, mulai pedagang buah-buahan, kuliner, hingga mainan anak-anak. Di antara para pedagang, ada cahaya lampu lapak yang tampak sangat terang. Lapak itu juga terus-menerus ramai dikerumuni pembeli. Lapak ditata sederhana, hanya berupa satu meja berbahan aluminium yang dijaga sepasang suami istri. Di atas meja itu tersusun rapi aneka jenis rokok. Merek rokok-rokok itu pun tak familier di pasaran. Namun, laris diperebutkan pembeli.
Pembeli datang silih berganti. Mereka rata-rata membeli paling sedikit empat bungkus rokok. Dalam 10 menit, pedagang itu sudah meraup Rp 200.000. Rokok ini laris karena harganya murah. Rokok filter atau sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek Pion atau Manchester, dijual Rp 12.000 per bungkus. Ada juga rokok yang dijual dengan harga Rp 10.000 per bungkus, seperti rokok HMIN Bold. Aneka jenis rokok buatan mesin dan dijual murah itu semuanya tak dilekati cukai atau polos. Rokok tersebut merupakan rokok ilegal. Rokok ilegal, menurut Bea dan Cukai, terbagi atas lima jenis, yakni rokok yang tak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai milik perusahaan lain, dan rokok yang dilekati pita cukai bertarif rendah.
Rokok yang dijual PKL itu sulit ditelusuri daerah asal pembuatannya, karena di setiap kemasan rokok tak dicantumkan perusahaan pembuat ataupun lokasi produksi. Namun, salah satu merek rokok yang dijual PKL itu, yakni HMIN Bold, dari penelusuran Tim Investigasi Kompas, akhir Juli 2024, diduga diproduksi di Pamekasan, Madura, Jatim. Penjualan rokok ilegal di Jakarta yang diduga berasal dari Madura juga ditemukan di wilayah Rawamangun, Jaktim. Rokok ilegal itu dijual di salah satu warung kelontong di kompleks perumahan warga. Kios itu baru diketahui menjual rokok ilegal saat pembeli bertanya tentang merek rokok tertentu. ”Ada, saya punya Luxio, Dubai, dan Dahlil. Satu bungkusnya Rp 13.000,” kata penjaga kios itu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023