Menghadapi Peredaran Rokok Ilegal
Cukai rokok yang naik membuat harga rokok ikut naik. Akibatnya, konsumen hasil tembakau mencari alternatif yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal yang cukup masif merugikan negara dan menambah berat pengendalian konsumsi tembakau. Rokok ilegal diburu karena harganya yang jauh lebih murah ketimbang yang legal. Usaha ekstra berburu barang ilegal juga menimbulkan keasyikan tersendiri bagi sebagian orang. Rokok dikatakan ilegal jika tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas pakai. Menurut Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, rokok juga disebut ilegal jika menggunakan pita cukai milik perusahaan lain atau menggunakan pita cukai bernilai lebih rendah (Kompas.id, 9/9/2024).
Cukai rokok menyumbang penerimaan negara. Pada APBN 2024, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai ditargetkan Rp 320,98 triliun, dengan Rp 246,08 triliun di antaranya berupa penerimaan cukai. Dari jumlah itu, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan Rp 230,41 triliun atau 93,6 % dari penerimaan cukai. Hingga Juli 2024, realisasi CHT Rp 111,33 triliun atau tumbuh 0,09 % secara tahunan. Mengutip Kompaspedia pada Desember 2022, pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2023 dan 2024 dengan berbagai pertimbangan, salah satunya untuk menekan jumlah perokok anak. Mengacu pada Survei Kesehatan Indonesia 2023 oleh Kemenkes, 7,4 % dari 70 juta perokok aktif di Indonesia, atau setara 5,18 juta orang, adalah anak-anak berusia 10-18 tahun.
Meski demikian, upaya mencegah kenaikan jumlah perokok dengan cara menaikkan cukai rokok berhadapan dengan keberadaan rokok ilegal. Seperti halnya segala sesuatu yang ilegal, rokok ilegal sulit dicatat jumlah pastinya. Keberadaan dan sebarannya, meskipun bisa dilacak, lebih susah dikendalikan daripada rokok legal. Di laman Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, pada September 2024 saja, ada 11 berita terkait rokok ilegal, termasuk pemusnahannya. Sementara, dari liputan investigasi Kompas, Ditjen Bea dan Cukai kesulitan melacak keberadaan mesin pelinting rokok yang impor, yang bisa digunakan untuk memproduksi rokok illegal (Kompas.id, 11/9/2024). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023