Perketat Pengawasan Pusat Logistik
Pengawasan ketat di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di Kawasan Berikat (KB) dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah, yang selama ini menggerus daya saing industri nasional. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan pihaknya mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut. PLB selama ini banyak ditengarai sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah ke Indonesia. "Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor legal dan ilegal murah ke Indonesia. "Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada digudang-gudang PLB," kata dia. PLB merupakan gudang atau fasilitas logistik yang menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan dan pengiriman barang termasuk produk manufaktur, dengan keuntungan berupa kemudahan dan keringanan pajak. Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik. (Yetede)
Postingan Terkait
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023