Bea Cukai beri insentif impor Rp 1,5 triliun
Pemanfaatan berbagai fasilitas bea dan cukai maupun perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut. Hingga 13 Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas pabean tersebut telah mencapai Rp 1,51 triliun. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Untung Basuki memerinci, nilai insentif tersebut diberikan untuk tiga jenis fasilitas.
Pertama, pemberian fasilitas khusus alat kesehatan (alkes) untuk Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2020 sebesar Rp 1,03 triliun. Dari nilai impor alkes Covid-19 sebesar Rp 4,83 triliun, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sebesar Rp 370,01 miliar, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 453,35 miliar, dan dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) 22 Rp 204,98 miliar. Kedua, pembebasan bea masuk dan perpajakan untuk impor yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai PMK 171 sebesar Rp 337,17 miliar. Secara terperinci, fasilitas tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk Rp 160,63 miliar, tidak dipungut PPN Rp 105,12 miliar, dan pengecualian PPh 22 senilai Rp 71,4 miliar. Ketiga, fasilitas impor untuk yayasan atau lembaga non profit sesuai dengan PMK 70 sebesar Rp 141,37 miliar. Ini terdiri dari pembebasan bea masuk Rp 44,17 miliar, tidak dipungut PPN Rp 59,34 miliar, dan dikecualikan PPh 22 senilai Rp 37,86 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023