Dorong Kenaikan Cukai Rokok Lebih Agresif
Pemerintah diharapkan lebih agresif mengendalikan produk tembakau, antara lain, dengan menaikan tarif cukai dan menyederhanakan struktur tarif cukai. Penasihat proyek untuk pengendalian tembakau dari Pusat Inisiatif Strategis untuk Pembangunan (CISDI), Nurul Luntungan, mengatakan, tarif cukai rokok yang berlaku di Indonesia saat ini 44,7 persen.
Tarif ini jauh lebih rendah dari standar global yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada angka 70 persen. Bahkan tarif ini belum mencapai batas maksimal dalam Undang-Undang Cukai sebesar 57 persen.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023