;

Navigasi Perpajakan, Harga Jual Eceran Vape Maksimal Naik 58%

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 21 Nov 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan, Harga Jual Eceran Vape Maksimal Naik 58%

Kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape maksimal sebesar 58% dan akan diterapkan pada tahun depan. Kebijakan penaikan HJE HPTL (vape) ini bisa diterapkan bersamaan dengan implementasi tarif dan HJE baru rokok konvensional pada tahun depan. Mekanismenya akan diatur melalui revisi PMK 152/2019. Mulai 2020, pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar 21,5% dan HJE sebesar 35%. Kenaikan tarif CHT hampir dua kali lipat tersebut merupakan implikasi dari kebijakan tarif CHT 2019 yang tidak mengalami kenaikan. Mengacu pada PMK No.152/PMK.010/2019, besar kemungkinan penetapan HJE vape di kisaran 15,8%-58%. Selain penetapan tarif cukai sebanyak 57%, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan didasarkan pada jenis kemasan.

Tags :
#Bea Cukai
Download Aplikasi Labirin :