Navigasi Perpajakan, Etil Alkohol Bebas Cukai
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan cukai etil alkohol dalam pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik untuk tujuan sosial. Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan COVID-19. Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Tags :
#Bea CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023