;

Navigasi Perpajakan, Etil Alkohol Bebas Cukai

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 19 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 19 Maret 2020
Navigasi Perpajakan, Etil Alkohol Bebas Cukai

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan membebaskan pengenaan cukai etil alkohol dalam pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik untuk tujuan sosial. Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan COVID-19. Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.


Tags :
#Bea Cukai
Download Aplikasi Labirin :