Dukung Manufaktur, DJBC Sodorkan Empat Intensif Fiskal
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendukung industri manufaktur. Contohnya, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah (KITE IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat. "Kami memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung peruntukkannya. Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik," ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam media briefing, Kamis (2/6). Askolani memerinci, fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk. Selain itu, perusahaan yang menerima fasilitas ini tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dari hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023