;

Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pekerja Migran Dimatangkan

Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pekerja Migran Dimatangkan

Pemerintah akan memberikan fasilitas kepabeanan dalam bentuk pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia. Relaksasi itu diharapkan bisa meningkatkan fasilitas bagi para pekerja migran yang telah menyumbangkan pemasukan devisa tinggi bagi negara melalui remitansi. Rancangan peraturan menkeu (PMK) tersebut saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Regulasi itu dikeluarkan untuk menyikapi kasus perlakuan kurang menyenangkan terhadap barang bawaan atau kiriman milik pekerja migran selama proses pengecekan bea cukai. Skema fasilitas tersebut akan dibagi ke dalam tiga kategori. Pekerja migran resmi yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan mendapat pembebasan bea masuk sebanyak tiga kali dalam setahun dengan nilai masing-masing 500 USD atau total 1.500 USD, yakni setara Rp 23 juta.

Untuk pekerja migran yang terdaftar di Kemlu (tidak melalui jalur BP2MI) pembebasan bea masuk  diberikan satu kali dalam setahun senilai 500 USD atau setara Rp 7,6 juta. Adapun pekerja migran yang tidak terdokumentasi (undocumented) tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. ChotibulUmam, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, mengatakan, pemberian fasilitas itu diharapkan bisa mendorong pekerja migran untuk mendaftar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi yang terdata. ”Ini juga sekaligus untuk meningkatkan fasilitas bagi pekerja migran, apresiasi untuk mereka yang dalam setahun bisa menyumbangkan remitansi hingga ratusan triliun rupiah,” kata Chotibul dalam acara Press Tour Kemenkeu, di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :