Fasilitas untuk Pusat Logistik Berikat
PT Transporindo Lima Perkasa ditunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengoperasikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dengan kategori barang yang ditimbun adalah barang jadi dalam pengawasan Bea dan Cukai Jakarta.
Direktur Utama PT Transporindo Lima Perkasa Achmad Ridwan mengatakan, sebagai penyelenggara PLB pihaknya telah menyediakan berbagai fasilitas, baik yang terkait kewajiban maupun untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Fasilitas itu antara lain : lapangan penimbun seluas 7.000 meter persegi dan gudang penimbun seluas 3.000 meter persegi. Sebagai PLB barang jadi PT Transporindo Lima Perkasa melayani penimbunan barang berupa minuman yang mengandung etil alkohol baik yang berasal dari impor maupun tempat penimbun berikat lainnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023