;

Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 20 May 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Dalam nota dinas itu diberitahukan sejumlah pokok bahasan. Pertama, otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai. Kedua, pertimbangan pencabutan pada UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan tidak memberikan pembebasan atas pemasukan KPBPB. Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No.10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat" dibeikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibakn pemberian pembebasan, sehingga pencabutan tidak bertentangan dengan PP ini.

Temuan KPK dalam kajian optimalisasi penerimaan negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam. Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar. Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.

Download Aplikasi Labirin :