Perusahaan
( 1080 )Proyek Petrokimia Mendapat Suntikan Rp 13 Triliun
BPI Danantara bersama Indonesia Investment Authority atau INA menandatangani nota kesepahaman dengan PT Chandra Asri Pacific Tbk untuk pengembangan pabrik chlor alkali ethylene dichloride. Investasi gabungan senilai 800 juta USD (Rp 13,02 triliun) ke sektor petrokimia ini diharapkan bisa menekan ketergantungan industri nasional terhadap impor bahan baku. Chandra Asri tengah membangun pabrik chlor alkali ethylene dichloride (CA-EDC) di Cilegon, Banten, yang ditargetkan berproduksi pada 2027 dengan kapasitas produksi tahunan 400.000 ton soda kaustik dan 500.000 ton etilen diklorida (EDC). Soda kaustik digunakan dalam pemurnian alumina dan nikel, komponen penting dalam produksi baterai kendaraan listrik. EDC adalah bahan kimia perantara dalam pembuatan polivinil klorida (PVC) untuk produk plastik, seperti pipa pada sektor konstruksi. Pabrik CA-EDC ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 %.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir mengatakan, proyek ini diharapkan memperkuat kemandirian industri nasional dan ketahanan sektor manufaktur secara menyeluruh, sejalan dengan visi pemerintah yang menjadikan hilirisasi sebagai kunci transformasi ekonomi nasional. ”Kemitraan ini mencerminkan komitmen bersama kami untuk memperkuat fondasi industri Indonesia melalui peningkatan kapasitas produksi dalam negeri dan pengurangan ketergantungan impor terhadap bahan baku utama yang krusial bagi industri nasional,” ujar Pandu, Selasa (17/6). Investasi Rp 13,02 triliun dialokasikan untuk dua fase pengembangan pabrik CA-EDC yang dikelola anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), yakni PT Chandra Asri Alkali. Pada fase pertama, pabrikakan memiliki kapasitas produksi sebesar 400.000 ton soda kaustik padat per tahun (setara 827.000 ton bentuk cair) dan 500.000 ton EDC. (Yoga)
Menurut Menteri UMKM, Pengemudi Ojol Tidak Bisa Jadi Karyawan Tetap
Kementerian UMKM menyatakan, pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM, bukan pekerja dan karyawan tetap perusahaan aplikator, agar memudahkan mereka memperoleh insentif dari negara, seperti pajak dan bansos. Pernyataan itu disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat konferensi pers program Rekrutmen Mitra Digital, Selasa (17/6) sore, di Gedung Smesco, Jakarta. Kementerian UMKM memperkirakan 5 juta orang bekerja sebagai pengemudi layanan transportasi daring di semua platform. Sekitar 30-40 % di antaranya tergolong pengemudi yang aktif. Sisanya, diduga menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan. ”Sebagian pengemudi layanan transportasi daring adalah lulusan SMA atau SMK. Seluruh pengemudi tak bisa dikategorikan sebagai karyawan tetap. Tingkat penyerapannya mungkin hanya maksimal 40 %,” ujarnya.
Menurut Maman, menjadi pengemudi layanan transportasi daring bukanlah tujuan akhir, melainkan ”batuloncatan” menuju kehidupan ekonomi yang lebih baik. Status kemitraan memberi ruang fleksibel bagi sebagian pengemudi yang ingin menambah penghasilan tanpa kehilangan pekerjaan utama. Mengategorikan pengemudi sebagai pelaku UMKM dapat menghindarkan potensi masalah sosial yang bisa timbul jika mereka diwajibkan menjadi karyawan tetap dan ternyata tak semuanya bisa diserap oleh aplikator. Tugas pemerintah, adalah merancang format insentif yang mendorong peningkatan pendapatan mitra seiring waktu sembari tetap membuka dialog dengan para aplikator untuk menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.
Apabila diperlakukan dan dikategorikan sebagai pelaku UMKM, pengemudi layanan transportasi daring berhak memperoleh insentif dan aneka banso. Contohnya, BBM subsidi, elpiji subsidi, kredit usaha rakyat, insentif pajak UMKM dan pelatihan SDM. Dari sisi Grab, Neneng Goenadi yang hadir dalam konferensi pers, Selasa, juga memiliki sikap senada. Menjadi karyawan tetap biasanya bekerja dalam durasi waktu yang terstruktur. Tidak semua pengemudi senang bekerja dalam model kerja seperti itu.”Grab hadir untuk menjadi bantalan sosial. Di tengah ketidakpastian ekonomi, kami hadir sebagai alternatif (pekerjaan),” ucapnya. (Yoga)
Mendorong Ojol Naik Kelas Menjadi UMKM
Proyek Chandra Asri Menyimpan Magnet Tersendiri
Dana Jumbo dari Danantara Belum Berdampak Jangka Panjang
Harita Nickel Menggelar Obi Fishing Tourment 2025
Pekerja Informal Digital dari Pekerja Formal
Akibat tekanan ekonomi, pekerja formal, khususnya dari sektor manufaktur dan jasa di wilayah perkotaan, beralih menjadi pekerja informal digital. Mereka menggantungkan hidup dari platform digital sebagai pengemudi, kurir, pembuat konten dan pengecer daring. Riset ”Angka Turun, tetapi Tekanan Belum Reda” dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI pada Mei 2025 menunjukkan, lapangan kerja formal tertekan akibat perlambatan ekonomi, restrukturisasi perusahaan, dan otomatisasi. Laporan tersebut diunggah di akun Instagram LPEM UI, Minggu (15/6). Senin (16/6) Muhamad Hanri, peneliti LPEM UI, mengatakan, platform digital seperti Gojek, Grab, Shopee Food dan Tiktok Shopmenjadi pilihan cepat bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan, terutama di perkotaan.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan formal cenderung beralih menjadi pengemudi ojek daring, kurir, kreator konten dan pengecer daring. LPEM UI menyebutkan, sejumlah survei mencatat tentang platform digital yang menyerap jutaan tenaga kerja. Sebagian besar berasal dari kelompok usia muda, lulusan SMA/SMK dan eks pekerja formal, tapi, pilihan itu bukan tanpa konsekuensi. Meski jam kerjanya fleksibel, pekerja informal digital atau pekerja ekonomi gig sering kali bekerja lebih lama. Pendapatan dan perlindungan sosial mereka relatif lebih minim dari pekerja formal. Di satu sisi, platform digital memberi ruang fleksibilitas dan penyerapan tenaga kerja ditengah badai PHK. Di sisi lain, status pekerja kerap tidak terlindungi, jam kerja panjang, serta pendapatan fluktuatif, membuat ekonomi gig merupakan solusi temporer yang rapuh.
Tren tersebut mengindikasikan lemahnya dukungan transisi pasar tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan data BPS, Februari 2025, jumlah angkatan kerja mencapai 153,05 juta orang, meningkat 3,67 juta orang dibanding Februari 2024. Jumlah penduduk bekerja juga naik sebesar3,59 juta menjadi 145,77 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka turun dari 4,82 % menjadi 4,76 % pada Februari 2025. Meski begitu, jumlah penganggur secara absolut meningkat tipis dari 7,20 juta orang menjadi 7,28 juta orang. Menurutlaporan riset LPEMUI, situasi ini menunjukkan, penurunan tingkat pengangguran terbuka lebih banyak dipengaruhi pertumbuhan angkatan kerja dan penyerapan kerja secara umum, bukan semata karena turunnya jumlah penganggur. (Yoga)
Penurunan Premi Dijanjikan oleh Perusahaan
Sejumlah perusahaan asuransi menjanjikan penurunan biaya premi seiring kewajiban 10 % dari total pengajuan klaim kesehatan yang akan dibebankan pada nasabah. OJK telah merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) No 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi yang akan berlaku Januari 2026 ini, akan mengatur skema pembagian risiko (co-payment). Dalam skema pembagian risiko, nasabah dikenai kewajiban 10 % dari total pengajuan klaim asuransi kesehatan. Skema yang dibatasi maksimum Rp 300.000 per pengajuan untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta perpengajuan untuk klaim rawat inap. Wakil Presdir PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro mengatakan, dampak kebijakan tersebut baru tampak pada 2026 setelah mulai diberlakukan.
Para pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan diharapkan dapat lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan diri saat berobat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menurunkan tingkat rasio klaim asuransi kesehatan sehingga secara otomatis menurunkan premi asuransi. Dengan demikian, akan ada itikad baik dan tanggung jawab yang dapat memperbaiki rasio klaim kesehatan.”Kami yakin ketentuan ini ke depan bisa menurunkan biaya asuransi kesehatan atau inflasi medis yang diharapkan nanti premi asuransi juga akan menurun. Dengandemikian, pemegang polis juga akan membayar biaya kesehatan yang lebih rendah,” katanya. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengungkapkan, Allianz Life sedang mengkaji dan menyiapkan penerapan SEOJK tersebut, termasuk skema co-payment, agar penyesuaian berjalan lancar, transparan dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. (Yoga)
Apresiasi GOTO untuk 40.000 Mitra Gojek dan Gopay
Harita Nickel Menunggu Hasil dari Lembaga Internasional Audit IRMA
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023









