Mendorong Ojol Naik Kelas Menjadi UMKM
Dalam mendorong driver online naik kelas, Kementerian UMKM Indonesia akan menggodok sebuah aturan yang dapat memasukkan driver online/ojek online (ojol) dalam katagori UMKM. Menteri UMKM Indonesia Maman Abdurrahman menyarankan agar ojol di-treatment sebagai UMKM bukan sebagai tenaga kerja. "Kenapa di-treatment sebagai UMKM? Mereka bisa mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas insentif yang nanti pemerintah akan siapkan dan berikan untuk para UMKM-UMKM," kata dia. Maman mengatakan, apabila ojol di-treatment sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan. Rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu. "Mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain. Satu-satunya jalan adalah dengan mentrreatment mereka menjadi UMKM." kata dia. Meman menyampaikan, sampai saat ini ada tercatat kurang lebih total 5 jutaan ojol yang bergabung di semua aplikator, tetapi ojol yang aktif sekitar 30-40%. "Saya menginginkan bahwa profesi mereka sebagai driver online ini adalah profesi sementara dan hanya sebagai proses bagi mereka, untuk supaya mereka dapat posisi yang jauh lebih baik lagi," ucap dia.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
UMKM Masih Rawan Hindari Kewajiban Pajak
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023