;

Penurunan Premi Dijanjikan oleh Perusahaan

Ekonomi Yoga 17 Jun 2025 Kompas
Penurunan Premi Dijanjikan oleh Perusahaan

Sejumlah perusahaan asuransi menjanjikan penurunan biaya premi seiring kewajiban 10 % dari total pengajuan klaim kesehatan yang akan dibebankan pada nasabah. OJK telah merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) No 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi yang akan berlaku Januari 2026 ini, akan mengatur skema pembagian risiko (co-payment). Dalam skema pembagian risiko, nasabah dikenai kewajiban 10 % dari total pengajuan klaim asuransi kesehatan. Skema yang dibatasi maksimum Rp 300.000 per pengajuan untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta perpengajuan untuk klaim rawat inap. Wakil Presdir PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro mengatakan, dampak kebijakan tersebut baru tampak pada 2026 setelah mulai diberlakukan.

Para pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan diharapkan dapat lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan diri saat berobat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menurunkan tingkat rasio klaim asuransi kesehatan sehingga secara otomatis menurunkan premi asuransi. Dengan demikian, akan ada itikad baik dan tanggung jawab yang dapat memperbaiki rasio klaim kesehatan.”Kami yakin ketentuan ini ke depan  bisa menurunkan biaya asuransi kesehatan atau inflasi medis yang diharapkan nanti premi asuransi juga akan menurun. Dengandemikian, pemegang polis juga akan membayar biaya kesehatan yang lebih rendah,” katanya. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengungkapkan, Allianz Life sedang mengkaji dan menyiapkan penerapan SEOJK tersebut, termasuk skema co-payment, agar penyesuaian berjalan lancar, transparan dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :