Perusahaan
( 1089 )Proyek Chandra Asri Menyimpan Magnet Tersendiri
Dana Jumbo dari Danantara Belum Berdampak Jangka Panjang
Harita Nickel Menggelar Obi Fishing Tourment 2025
Pekerja Informal Digital dari Pekerja Formal
Akibat tekanan ekonomi, pekerja formal, khususnya dari sektor manufaktur dan jasa di wilayah perkotaan, beralih menjadi pekerja informal digital. Mereka menggantungkan hidup dari platform digital sebagai pengemudi, kurir, pembuat konten dan pengecer daring. Riset ”Angka Turun, tetapi Tekanan Belum Reda” dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI pada Mei 2025 menunjukkan, lapangan kerja formal tertekan akibat perlambatan ekonomi, restrukturisasi perusahaan, dan otomatisasi. Laporan tersebut diunggah di akun Instagram LPEM UI, Minggu (15/6). Senin (16/6) Muhamad Hanri, peneliti LPEM UI, mengatakan, platform digital seperti Gojek, Grab, Shopee Food dan Tiktok Shopmenjadi pilihan cepat bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan, terutama di perkotaan.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan formal cenderung beralih menjadi pengemudi ojek daring, kurir, kreator konten dan pengecer daring. LPEM UI menyebutkan, sejumlah survei mencatat tentang platform digital yang menyerap jutaan tenaga kerja. Sebagian besar berasal dari kelompok usia muda, lulusan SMA/SMK dan eks pekerja formal, tapi, pilihan itu bukan tanpa konsekuensi. Meski jam kerjanya fleksibel, pekerja informal digital atau pekerja ekonomi gig sering kali bekerja lebih lama. Pendapatan dan perlindungan sosial mereka relatif lebih minim dari pekerja formal. Di satu sisi, platform digital memberi ruang fleksibilitas dan penyerapan tenaga kerja ditengah badai PHK. Di sisi lain, status pekerja kerap tidak terlindungi, jam kerja panjang, serta pendapatan fluktuatif, membuat ekonomi gig merupakan solusi temporer yang rapuh.
Tren tersebut mengindikasikan lemahnya dukungan transisi pasar tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan data BPS, Februari 2025, jumlah angkatan kerja mencapai 153,05 juta orang, meningkat 3,67 juta orang dibanding Februari 2024. Jumlah penduduk bekerja juga naik sebesar3,59 juta menjadi 145,77 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka turun dari 4,82 % menjadi 4,76 % pada Februari 2025. Meski begitu, jumlah penganggur secara absolut meningkat tipis dari 7,20 juta orang menjadi 7,28 juta orang. Menurutlaporan riset LPEMUI, situasi ini menunjukkan, penurunan tingkat pengangguran terbuka lebih banyak dipengaruhi pertumbuhan angkatan kerja dan penyerapan kerja secara umum, bukan semata karena turunnya jumlah penganggur. (Yoga)
Penurunan Premi Dijanjikan oleh Perusahaan
Sejumlah perusahaan asuransi menjanjikan penurunan biaya premi seiring kewajiban 10 % dari total pengajuan klaim kesehatan yang akan dibebankan pada nasabah. OJK telah merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) No 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi yang akan berlaku Januari 2026 ini, akan mengatur skema pembagian risiko (co-payment). Dalam skema pembagian risiko, nasabah dikenai kewajiban 10 % dari total pengajuan klaim asuransi kesehatan. Skema yang dibatasi maksimum Rp 300.000 per pengajuan untuk klaim rawat jalan dan Rp 3 juta perpengajuan untuk klaim rawat inap. Wakil Presdir PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nico Prawiro mengatakan, dampak kebijakan tersebut baru tampak pada 2026 setelah mulai diberlakukan.
Para pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan diharapkan dapat lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan diri saat berobat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menurunkan tingkat rasio klaim asuransi kesehatan sehingga secara otomatis menurunkan premi asuransi. Dengan demikian, akan ada itikad baik dan tanggung jawab yang dapat memperbaiki rasio klaim kesehatan.”Kami yakin ketentuan ini ke depan bisa menurunkan biaya asuransi kesehatan atau inflasi medis yang diharapkan nanti premi asuransi juga akan menurun. Dengandemikian, pemegang polis juga akan membayar biaya kesehatan yang lebih rendah,” katanya. Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia Hasinah Jusuf mengungkapkan, Allianz Life sedang mengkaji dan menyiapkan penerapan SEOJK tersebut, termasuk skema co-payment, agar penyesuaian berjalan lancar, transparan dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. (Yoga)
Apresiasi GOTO untuk 40.000 Mitra Gojek dan Gopay
Harita Nickel Menunggu Hasil dari Lembaga Internasional Audit IRMA
Harita Nickel Menunggu Hasil dari Lembaga Internasional Audit IRMA
Trump Desak Iran Membuat Kesepakatan Nuklir
Peluang baru Chandra Asri
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023








