Gaji Hakim Naik Hingga 380% untuk Tingkat Junior
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga yang tertinggi mencapai 280 persen dari gaji saat ini yang ditujukan untuk golongan yang paling junior. Presiden menilai keputusan menaikkan gaji para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara itu. "Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," kata Prabowo saat memberi sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Dalam sambutannya, Prabowo menyebutkan kenaikan gaji hakim tersebut bervariasi, namun yang tertinggi mencapai 280% untuk golongan yang paling juniro. Usai mengumumkan kenaikan gaji hakim itu, Prabowo pun disambut tepuk tangan meriah oleh para hakim yang baru saja dikukuhkan. Di sisi lain, Kepala Negara menyatakan akan mengawasi kenaikan gaji untuk hakim itu. Sementara untuk pegawai lain, Prabowo meminta untuk bersabar setelah menetahui kemampuan keuangan negara yang mampu menikkan gaji pegawai MA. Presiden Prabowo menilai bahwa Negara membutuhkan hakim yang objektif, tidak goyah, dan tidak bisa dibeli oleh uang dari para koruptor yang ingin bebas dari hukuman. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023