Pemerintah Cabut Empat Izin Usaha Pertambangan Nikel di Kabupaten Raja Ampat
Keputusan pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya dinilai sebagai keputusan yang tepat. Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak hanya menjaga keberlangsungan industri pertambangan berbasis nikel, melainkan juga menjamin keberlanjutan lingkungan yang dalam kasus ini adalah Geopark Raja Ampat. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut tersebut adalah PT Anugrah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manuran, PT Kawaei Sejahtera Mining di Pulai Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulai Batang Pele di Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di wilayah Weigo Timur. Lokasi tambang keempat perusahaan ini semuanya berada di dalam kawasan Global Geopark Raja Ampat. Sedangkan PT Gag Nikel tidak dicabut IUP-nya, karena perusahaan ini dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak dampak lingkungan (amdal). Selain itu, lokasi tambang PT Gag Nikel tidak berada di kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023