;

Tudingan Praktik Monopoli Pasar Oleh Tik-Tok-Tokopedia

Ekonomi Yuniati Turjandini 12 Jun 2025 Investor Daily
Tudingan Praktik Monopoli Pasar Oleh Tik-Tok-Tokopedia
Transaksi pengambilalihan saham atau akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd, kini memasuki babak baru. Setelah dituding oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bahwa aksi akusisi ini berpotensi terjadi monopoli pasar dan persaingan usaha yang tidak sehat, pihak TikTok pun membantah dugaan praktik monopoli tersebut. Namun, meskipun membantah tudingan praktik monopoli, pada sidang kedua, pihak TikTok akhirnya menerima persetujuan bersyaray yang diajukan oleh KPPU. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Goprera Panggabean, kedua pihak menyetujui seluruh persetujuan bersyarat dan mengajukan penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data, Menurut Budi Joyo, penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperjelas bersyarat, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaan. "Penyesuaian tersebut diusulkan untuk syarat yang berkaitan dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan untuk promosi di platform lain dan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan," kata Budi.  Menyikapi tanggapan TikTok Nusantara dan Tokopedia, KPPU pun tetap pada laporan hasil penilaian dan usulan persetujuanm bersyaratnya. Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan atau penambahan redaksional. (Yetede)