Pemerintah Tambah Daftar Negara Pertukaran Data Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambahkan daftar yuridiksi partisipan dan tujuan pertukaran pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchang of information/AEol) terkait perpajakan, langkah ini membuat pengawasan perpajakan menjadi lebih optimal. "Menindaklanjuti penambahan jumlah yurikdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multiliteral Competent Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information)," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, Minggu (13/3). Sebagai informasi, yuridiksi partisipan adalah yuridiksi asing yang memiliki keterikatan dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang berkewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Adanya skema AEoI diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan perpajakan. (Yetede)
Tags :
#Rasio PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023