;

Pemerintah Tambah Daftar Negara Pertukaran Data Perpajakan

Pemerintah Tambah Daftar Negara Pertukaran Data Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambahkan daftar yuridiksi partisipan dan tujuan pertukaran pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchang of information/AEol) terkait perpajakan, langkah ini membuat pengawasan perpajakan menjadi lebih optimal. "Menindaklanjuti penambahan jumlah yurikdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multiliteral Competent Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information)," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, Minggu (13/3). Sebagai informasi, yuridiksi partisipan adalah yuridiksi asing yang memiliki keterikatan dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang berkewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Adanya skema AEoI diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan perpajakan. (Yetede)

Tags :
#Rasio Pajak
Download Aplikasi Labirin :