;

Program Pengungkapan Sukarela, Babak Baru Repatriasi Harta

Program Pengungkapan Sukarela, Babak Baru Repatriasi Harta

Babak baru repatriasi harta dimulai setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan klausul mengenai peralihan harta wajib pajak di yuridiksi lain ke wilayah Indonesia di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Substansi mengenai repatriasi harta tertuang di dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak, tepatnya pasal wajib pajak, tepatnya pasal 5 Bab V RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak terhitung sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, sama dengan ketentuan di dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengatakan RUU tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan akan disahkan pada Sidang Paripurna pekan depan. "Sudah disetujui. Nanti di Paripurna (disahkan), awal pekan depan," katanya, Kamis (30/9). Akan tetapi, efektivitas dari kebijakan ini masih penuh dengan tanda tanya mengingat berdasarkan the second best theory, tidak ada kebijakan yang ideal (the best policy) yang pasti tidak ideal dan selalu memunculkan 'lubang'.

 "Tidak mustahil, pada akhirnya RUU ini juga tidak akan ideal dan memiliki tax loopholes yang bisa diexploitasi oleh wajib pajak," kata Pengajar Ilmu Adminitrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono. Penyusunan program ini memang sarat dengan muatan politik. Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal mengatakan, program ini disusun untuk mengakomodasi pengusaha berkantung 'tanggung' yang berniat mengungkap hartanya. Sementara itu, sumber Bisnis lainnya yang mengikuti proses pembahasan RUU ini menjelasakan, repatriasi merupakan usulan dari seorang menteri yang berasal dari salah satu fraksi di DPR. (yetede)

Tags :
#Rasio Pajak
Download Aplikasi Labirin :