;

Rasio Pajak Sangat Bisa Dinaikkan ke 16-19%

Politik dan Birokrasi Leo Putra 25 Nov 2019 Investor Daily
Rasio Pajak Sangat Bisa Dinaikkan ke 16-19%

Rasio pajak atau tax ratio di Indonesia masih berpotensi naik ke kisaran 16-19% karena wajib pajak dan potensi domestik yang sangat besar. Rasio pajak dapat didorong naik bila otoritas pajak mengoptimalkan single identity number (SIN). "Bisa sebesar 16% sampai 19% karena dengan semua SIN itu semua nanti akan seperti 'pengakuan dosa bersama'. Anda akan mengaku sehingga mengurangi korupsi secara sistem. Orang terpaksa jujur," ucap Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam acara Sosialisasi SIN di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (23/11). Saat ini, rasio penerimaan pajak Indonesia berada pada level 10-11%. Pemerintah menargetkan untuk dapat meningkatkan rasio pajak menjadi 11,5% pada 2020. Rasio pajak mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total perekonomian, dalam arti total PDB. Definisi rasio pajak yang digunakan Indonesia adalah dalam arti luas, khususnya yang direkomendasi OECD. Artinya, rasio pajak tidak hanya memasukkan komponen PPh, PPN, Bea Masuk dan cukai saja, tapi juga memasukkan royalti sumber daya alam sebagai penerimaan negara bukan pajak. Namun pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak. Menurut Hadi Purnomo, SIN dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak karena sistem tersebut dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linked system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak, ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional

Download Aplikasi Labirin :