;
Tags

Royalti

( 27 )

Jalankan Hilirisasi Batubara, Bebas Royalti Menanti

Sajili 23 Feb 2021 Kontan

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.

Pemberian royalti 0%, sebut aturan itu, dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Kedua, pemberian royalti 0% hanya untuk keperluan kegiatan nilai tambah batubara.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief bilang, percepatan hilirisasi batubara merupakan salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini. “Kementerian ESDM sangat concern terhadap hilirisasi batubara, “ kata Irwandy Arief kepada KONTAN, Senin (22/2).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, selain royalti, produsen batubara perlu insentif lain terkait struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhir yang dihasilkan.


Royalti Batubara Diusulkan antara 14% -20%

Sajili 09 Feb 2021 Kontan

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengusulkan tarif royalti di rentang 14%-20% bagi perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Kelak, tarif itu akan dikenakan setelah pemegang PKP2B mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pengusaha mengusulkan tarif royalti progresif dengan mengacu pada indeks Harga Batubara Acuan (HBA). Ada empat rentang tarif yang diusulkan. Pertama, jika harga batubara di bawah USS 70 per ton, maka tarif royalti yang dikenakan untuk batubara yang dijual di pasar domestik sebesar 14%, begitu pula untuk batubara ekspor.

Kedua, jika harga di rentang USS 70 per ton-USS 80 per ton, maka usulan royalti untuk domestik 14% dan ekspor 16%. Ketiga, saat harga USS 80 per ton-US$ 90 per ton, royaltinya 14% untuk domestik dan 18% untuk ekspor. Keempat, jika harga di atas US$ 90 per ton, maka royalti domestik sebesar 14% dan ekspor 20%.

Sebelumnya Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin bilang, perubahan tarif royalti bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Untuk batubara, penyesuaian tarif royalti lantaran ada perubahan status batubara, dari semula barang bukan kena pajak menjadi barang kena pajak.


Tarif Royalti Batubara Akan Ikuti Naik Turun Harga

Sajili 27 Jan 2021 Kontan

Pemerintah sedang menyusun skema baru penarikan royalti dari batubara dan emas. Kelak, tarif royalty komoditas itu akan mengikuti harga pasar.

Di aturan lama (Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM), tarif royalti batubara ditetapkan berdasarkan kandungan kalori.

Saat ini, tarif royalti untuk pemegang IUP bervariasi, yakni 3%, 5% dan 7% tergantung kualitas kalori batubara. Sedangkan tarif royalti untuk pemegang PKP2B generasi 1, 2 dan 3 sebesar 13,5%.

Kini, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM sedang menggodok skema tarif royalti dengan merevisi PP No 81/2019. Namun Johnson belum bersedia menjelaskan skema perubahan tarif royalty batubara.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, para pengusaha batubara pemegang PKP2B sudah mengusulkan skema tarif royalti ke pemerintah. Usulannya antara lain, jika harga batubara acuan di atas US$ 90 per ton, tarifnya 14% untuk batubara yang dijual di pasar domestik dan tarif 20% untuk batubara ekspor.

Selain batubara, pemerintah ingin mengerek tarifroyalti emas ketika harganya di atas US$ 1.700 per ons troi. Namun Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno meminta pemerintah meninjau lagi rencana itu. Pasalnya, kenaikan royalti bisa memberatkan pelaku usaha.


DPR Pertanyakan Royalti Nol Persen

ayu.dewi 24 Nov 2020 Kompas

Sejumlah anggota Komisi VII DPR mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan insentif berupa royalti nol persen kepada perusahaan tambang batubara yang berinvestasi untuk proyek hilirisasi di dalam negeri.

Dalam rapat kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR, Senin (23/11/2020), Kardaya Warnika, dari Partai Gerindra, mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara. Sebab, royalti adalah salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting selain pajak.

Menjawab hal itu, Menteri ESDM ArifinTasrif menyatakan, “Royalti hanya diberikan untuk volume batubara yang digunakan dalam proyek hilirisasi. Di luar itu, tetap dikenai royalti sesuai dengan ketentuan,” Hilirisasi itu berupa gasifikasi batubara menjadi dimetil eter (DME) atau pengolahan batubara menjadi metanol. Produk DME bisa digunakan menggantikan fungsi elpiji.

Menurut Arifin, royalti nol persen diberikan lantaran ongkos investasi hilirisasi batubara di Indonesia terbilang mahal. Untuk menghasilkan 1,5 juta ton DME per tahun, perusahaan membutuhkan investasi hampir 2 miliar dollar AS atau setara Rp 28,2 triliun. Selain itu, hanya hilirisasi batubara yang merupakan proyek strategis nasional atau menghasilkan produk strategis yang berhak memperoleh royalti nol persen.


Warga Asing Bisa Punya Hak Milik Apartemen

Sajili 08 Oct 2020 Kontan

Warga negara asing kini bisa memiliki properti jenis apartemen. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menjelaskan warga asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan hak milik atas satuan rusun itu tertera di Pasal 144 UU Cipta Kerja sektor properti. Sebelum ada UU Cipta Kerja, minat asing untuk membeli apartemen di Indonesia cukup besar. Namun realisasinya tidak sebanding dengan permintaan

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengakui, ketentuan warga asing bisa memperoleh hak milik ketika membeli apartemen sudah sesuai usulan REI kepada pemerintah. “Orang asing jumlahnya tidak banyak, tapi mereka tetap pasar potensial. Karena sudah bisa hak milik, sekarang WNI dan WNA statusnya sama,”ungkap dia, Rabu (7/10).

Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Tanudjaja menganggap, ketentuan terkait hak milik apartemen oleh WNA merupakan hal positif. “Bagi MKPI, hal ini bagus. Apalagi WNA membeli apartemen yang harganya Rp 5 miliar ke atas. Produk kami pun di harga tersebut. Selain itu, lokasi sekitar apartemen kami di Pondok Indah kerap dilintasi orang asing,” kata dia.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai, pemerintah berupaya menggerakkan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal dari kalangan menengah atas. Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya oleh orang asing.


Bebas Royalti Bagi Pebisnis Batubara

Sajili 07 Oct 2020 Kontan

Produsen batubara selain kepastian perpanjangan izin operasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), kali ini di Undang-Undang Cipta Kerja, produsen bakal mendapatkan kelonggaran pemungutan royalti hingga 0% dari sebelumnya mencapai 13,5%.

Aturan tersebut tercantum dalam Paragraf 5 UU Cipta Kerja dalam klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Pasal 128 dan Pasal 129 terselip Pasal 128A berbunyi: Produsen yang mengembangkan nilai tambah batubara akan mendapatkan pengecualian royalti 0%. Peningkatan nilai tambah yang dimaksud terdapat dalam RPP Minerba .

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia bilang, membangun infrastruktur dan teknologi di sektor hilir memang membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, insentif royalti 0% akan membuat investasi peningkatan nilai tambah batubara lebih ekonomis dan layak secara bisnis. Kata kuncinya di nilai ekonomis. Insentif yang diberikan harus bisa berdampak ke sana, kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, saat ini pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan royalti 13,5%. “Insentif itu akan meningkatkan kegiatan hilirisasi batubara sehingga bisa menekan kebutuhan energi dalam negeri yang selama ini dipenuhi melalui impor,” kata dia, kemarin.

Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, pembebasan royalti bagi pelaku usaha akan mendatangkan risiko penurunan pendapatan bagi negara dari sektor tambang.


Penerimaan Negara Sektor Tambang, Memburu Royalti Batu Bara

tuankacan 01 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Royalti perusahaan tambang batu bara skala besar bakal dinaikkan menjadi 15%, dari sebelumnya 13,5%. Penyesuaian royalti tersebut akan meningkatkan penerimaan negara hingga US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Perubahan tarif royalti rencananya akan diakomodasi dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan batu bara. RPP tersebut sudah dibahas oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam RPP juga diatur mengenai penyesuaian PPh Badan dari yang berlaku saat ini sebesar 45% menjadi 25%, dan akan bersifat prevailing. Selain itu, diatur PPN yang juga berlaku secara prevailing, dan pungutan 10% dari laba bersih.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.