Jalankan Hilirisasi Batubara, Bebas Royalti Menanti
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produsen batubara yang sudah menjalankan hilirisasi akan dibebaskan dari pembayaran royalti.
Pemberian royalti 0%, sebut aturan itu, dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Kedua, pemberian royalti 0% hanya untuk keperluan kegiatan nilai tambah batubara.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arief bilang, percepatan hilirisasi batubara merupakan salah satu program prioritas Kementerian ESDM di sektor minerba tahun ini. “Kementerian ESDM sangat concern terhadap hilirisasi batubara, “ kata Irwandy Arief kepada KONTAN, Senin (22/2).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyatakan, selain royalti, produsen batubara perlu insentif lain terkait struktur kepemilikan proyek hilirisasi dan pemasaran produk akhir yang dihasilkan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023